Selain itu, diungkap pula dua kasus judi online jaringan internasional diungkap dari Purbalingga dan Pemalang.
"Kasus ini ada yang jaringan internasional, yakni Purbalingga dan Pemalang, keduanya mempunyai server di Thailand dan Kamboja. Di Pemalang, bahkan menggunakan jasa endorse selebgram sebagai sarana promosinya," terangnya.
Atas perbuatannya, para tersangka diancam pasal 303 KUHP, pasal 303 bis. KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun penjara atau denda maksimal Rp25 juta.
Sementara bagi bandar judi online akan dikenakan tambahan berupa pasal 27 ayat (2) UU ITE dengan ancaman maksimal enam tahun penjara serta denda maksimal Rp25 miliar. ***