Polda Jateng Bongkar 112 Kasus Judi, 256 Tersangka Ditangkap

- 23 Agustus 2022, 18:05 WIB
Polda Jateng berkomitmen memberantas perjudian di wilayahnya, dibuktikan dengan pengungkapan kasus judi dan menangkap ratusan pelaku judi. (Foto Ilustrasi: Pixabay/Geralt)
Polda Jateng berkomitmen memberantas perjudian di wilayahnya, dibuktikan dengan pengungkapan kasus judi dan menangkap ratusan pelaku judi. (Foto Ilustrasi: Pixabay/Geralt) /

Selain itu, diungkap pula dua kasus judi online jaringan internasional diungkap dari Purbalingga dan Pemalang.

"Kasus ini ada yang jaringan internasional, yakni Purbalingga dan Pemalang, keduanya mempunyai server di Thailand dan Kamboja. Di Pemalang, bahkan menggunakan jasa endorse selebgram sebagai sarana promosinya," terangnya.

Atas perbuatannya, para tersangka diancam pasal 303 KUHP, pasal 303 bis. KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun penjara atau denda maksimal Rp25 juta.

Sementara bagi bandar judi online akan dikenakan tambahan berupa pasal 27 ayat (2) UU ITE dengan ancaman maksimal enam tahun penjara serta denda maksimal Rp25 miliar. ***

Halaman:

Editor: Andi Penowo

Sumber: TribrataNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah