Polda Jateng Bongkar 112 Kasus Judi, 256 Tersangka Ditangkap

- 23 Agustus 2022, 18:05 WIB
Polda Jateng berkomitmen memberantas perjudian di wilayahnya, dibuktikan dengan pengungkapan kasus judi dan menangkap ratusan pelaku judi. (Foto Ilustrasi: Pixabay/Geralt)
Polda Jateng berkomitmen memberantas perjudian di wilayahnya, dibuktikan dengan pengungkapan kasus judi dan menangkap ratusan pelaku judi. (Foto Ilustrasi: Pixabay/Geralt) /

KARANGANYARNEWS - Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) berkomitmen memberantas perjudian di wilayahnya, dibuktikan dengan pengungkapan kasus judi dan menangkap ratusan pelaku judi.

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, saat memimpin ungkap kasus perjudian di lobi Mapolda Jateng pada Senin, 22 Agustus 2022, mengatakan dalam sehari pihaknya telah mengungkap 112 kasus perjudian dengan 256 tersangka.

Jumlah itu merupakan penindakan di 35 Polres di wilayahnya.

Baca Juga: Bikin Gerah, Pengarang Lagu Joko Tingkir Ngombe Dawet Minta Maaf

"Sebelumnya, dalam kurun waktu Januari hingga Juli 2022, jajaran Polda Jateng telah berhasil mengungkap 224 kasus judi dan mengamankan 381 tersangka," ucapnya, dilansir dari Portal Berita Resmi Polri, TribrataNews.

Menurut Kapolda Jateng, para tersangka berhasil diamankan 24 orang, di antaranya merupakan bandar. Adapun total uang hasil perjudian turut diamankan mencapai sekira Rp72 juta.

"Itu wujud komitmen Polda Jateng dalam berantas judi. Tidak hanya pemain saja, tetapi bandar juga ditangkap," tegasnya.

Adapun jenis perjudian diungkap, yakni judi online 18 kasus, togel 43, dan gelanggang permainan 51 kasus.

Baca Juga: Heboh Cincin di Jari, Kaesang dan Erina Gudono Tunangan?

Selain itu, diungkap pula dua kasus judi online jaringan internasional diungkap dari Purbalingga dan Pemalang.

"Kasus ini ada yang jaringan internasional, yakni Purbalingga dan Pemalang, keduanya mempunyai server di Thailand dan Kamboja. Di Pemalang, bahkan menggunakan jasa endorse selebgram sebagai sarana promosinya," terangnya.

Atas perbuatannya, para tersangka diancam pasal 303 KUHP, pasal 303 bis. KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun penjara atau denda maksimal Rp25 juta.

Sementara bagi bandar judi online akan dikenakan tambahan berupa pasal 27 ayat (2) UU ITE dengan ancaman maksimal enam tahun penjara serta denda maksimal Rp25 miliar. ***

Editor: Andi Penowo

Sumber: TribrataNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah