Weleh! Buruh Lepas Nekat Jual Ganja 30 Kg, Terancam Hukuman Berat

- 21 September 2022, 23:56 WIB
Mahmuddin, buruh lepas warga Desa Tembung, Deli Serdang terancam hukuman berat. Ia didakwa menjual ganja seberat 30 kilogram. (Foto ilustrasi: Pixabay/Erin_Hinterland)
Mahmuddin, buruh lepas warga Desa Tembung, Deli Serdang terancam hukuman berat. Ia didakwa menjual ganja seberat 30 kilogram. (Foto ilustrasi: Pixabay/Erin_Hinterland) /

KARANGANYARNEWS - Mahmuddin, warga Desa Tembung, Deli Serdang, terancam hukuman berat. Terdakwa buruh lepas itu didakwa menjual ganja seberat 30 kilogram dalam sidang di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Jaksa penuntut umum (JPU), Fransiska Panggabean dalam dakwaannya menguraikan, pada 1 Juli 2022 sekira pukul 17.30 terdakwa Mahmuddin dihubungi Ramudin (buron). Ia diminta untuk menerima dan mencarikan pembeli narkotika jenis ganja sebanyak 30 kg dengan upah sebesar Rp1,5 juta per 10 kg dan menyetujuinya.

Selanjutnya, sekira pukul 23.30, orang suruhan Ramudin menghubungi terdakwa dan sepakat bertemu di gang kuburan.

Tidak berapa lama kemudian terdakwa bertemu dengan orang suruhan Ramudin.

Baca Juga: Jokowi Bantah bakal Hapus Listrik Daya 450 VA, Ini Penjelasannya

“Orang suruhan Ramudin langsung menyerahkan narkotika jenis ganja seberat 30kg kepada terdakwa. Setelah terdakwa menerima narkotika jenis ganja tersebut, terdakwa simpan di dalam gudang yang berada di belakang rumah terdakwa,” jelas JPU, dilansir dari Portal Berita Resmi Polri, TribrataNews, Rabu, 21 September 2022.

Fransiska Panggabean menjelaskan, beberapa hari kemudian narkotika jenis ganja seberat 20kg diambil oleh orang yang tidak terdakwa kenal atas suruhan Ramudin.

Tiga orang polisi dari Ditresnarkorba Polda Sumut sebelumnya telah mendapatkan informasi dari informan, terdakwa melakukan transaksi jual beli narkotika jenis ganja di seputaran Jalan Letda Sujono, melacak keberadaannya.

Baca Juga: Gokil! Preman Kampung Palak Pasukan Elite TNI, Auto Sungkem

Halaman:

Editor: Andi Penowo

Sumber: Tribratanews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah