Mario Dandy Dituntut Hukuman 12 Tahun Penjara, Didakwa Lakukan Penganiayaan Berat Berencana

- 16 Agustus 2023, 13:57 WIB
Mario Dandy dituntut hukuman 12 tahun Penjara. Ia didakwa melakukan penganiayaan berat berencana atas kasus penganiayaan David Ozora. (Foto ilustrasi: Pixabay/Pavlofox)
Mario Dandy dituntut hukuman 12 tahun Penjara. Ia didakwa melakukan penganiayaan berat berencana atas kasus penganiayaan David Ozora. (Foto ilustrasi: Pixabay/Pavlofox) /

KARANGANYARNEWS - Mario Dandy Dituntut Hukuman 12 Tahun Penjara, Didakwa Lakukan Penganiayaan Berat Berencana. Kasus penganiayaan terhadap David Ozora memasuki babak baru. Mario Dandy Satriyo (20) didakwa melakukan penganiayaan berat berencana atas kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora (17), bersama Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) dan anak perempuan berinisial AG (15).

Mario Dandy dituntut hukuman 12 tahun penjara, sementara AG berstatus anak 3,5 tahun penjara, dan Shane Lukas lima tahun penjara.

Shane Lukas dan AG berperan menyampaikan kedatangan satuan pengamanan (Satpam) kompleks perumahan, mencontohkan sikap tobat, hingga merekam penganiayaan.

Baca Juga: Oklin Fia Dilaporkan Polisi Gegara Bikin Konten Jilat Es Krim Kontroversial, Disebut Pansos!

Perbuatan penganiayaan terhadap David Ozora dilakukan pada 20 Februari 2023 di Perumahan Green Permata, Jalan Swadarma Raya, Kelurahan Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Sidang tuntutan Mario Dandy digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 15 Agustus 2023. Mario Dandy hadir langsung di ruang sidang.

Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan Mario Dandy terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora.

"Menjatuhkan pidana penjara oleh untuk terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata jaksa, saat membacakan tuntutan.

Halaman:

Editor: Andi Penowo

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x