Mario Dandy Dituntut Hukuman 12 Tahun Penjara, Didakwa Lakukan Penganiayaan Berat Berencana

- 16 Agustus 2023, 13:57 WIB
Mario Dandy dituntut hukuman 12 tahun Penjara. Ia didakwa melakukan penganiayaan berat berencana atas kasus penganiayaan David Ozora. (Foto ilustrasi: Pixabay/Pavlofox)
Mario Dandy dituntut hukuman 12 tahun Penjara. Ia didakwa melakukan penganiayaan berat berencana atas kasus penganiayaan David Ozora. (Foto ilustrasi: Pixabay/Pavlofox) /

Baca Juga: Seberapa Gahar Performa HP Xiaomi 13 Ultra? Ini Review dan Spesifikasinya

Atas perbuatannya, Mario Dandy dinilai melanggar Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 Ayat 2 UU Perlindungan Anak.

JPU Hafiz Kurniawan menyampaikan ada lima poin memberatkan Mario Dandy, di antaranya terdakwa kasus penganiayaan itu melakukan perbuatan sadis dan brutal.

Mario Dandy telah membuat David Ozora mengalami kerusakan otak dan kini amnesia.

Terdakwa membuat David Ozora kehilangan masa depannya. Mario Dandy berusaha memutarbalikkan fakta dengan merangkai cerita saat proses penyidikan di kepolisian.

Baca Juga: Sinopsis Jujutsu Kaisen Season 2, Gojo Satoru vs Toji Fushiguro

“Tidak ada alasan pemaaf atau pembenaran atas perbuatan Mario Dandy, ia harus bertanggung jawab,” kata Hafiz Kurniawan dikutip dai sebuah sumber.

Jaksa juga menuntut Mario Dandy untuk membayar restitusi (ganti rugi) terhadap David Ozora sebesar Rp120 miliar dan dibebankan terhadap ketiga pelaku.

"Membebankan terdakwa Mario Dandy, saksi Shane Lukas dan anak saksi AG masing-masing dalam berkas terpisah, bersama-sama secara berimbang menyesuaikan peran serta untuk membayar restitusi kepada David Rp120.388.911.030 (Rp 120 miliar)," kata jaksa.

Restitusi akan diganti hukuman tujuh tahun penjara jika Mario Dandy tidak bisa membayarnya.

Halaman:

Editor: Andi Penowo

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah