Lantik 126 Kepala Sekolah, Ini Peringatan Keras Ganjar Pranowo

- 12 Juli 2022, 23:13 WIB
Ganjar Pranowo mengingatkan tegas dank eras kepada kepala sekolah agar tidak terlibat KKN, Gubernur Jawa Tengah dalam acara pelantikan 126 kepala SMAN/ SMKN/ SLBN di lingkungan Pemprov Jawa Tengah, Selasa 12 Juli 2022
Ganjar Pranowo mengingatkan tegas dank eras kepada kepala sekolah agar tidak terlibat KKN, Gubernur Jawa Tengah dalam acara pelantikan 126 kepala SMAN/ SMKN/ SLBN di lingkungan Pemprov Jawa Tengah, Selasa 12 Juli 2022 /Humas Pemprov Jateng/

KARANGANYARNEWS – Tegas dan keras, Ganjar Pranowo mengingatkan kepada kepala sekolah tidak terlibat KKN.

“Saya tegaskan Pakta Integritas ini harus dilaksanakan. Jika melanggar dan terlibat KKN selain saya copot juga harus diproses hukum,” tegas Gubernur Jawa Tengah.

Peringatan keras agar kepala sekolah menjauhi korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) ini ditegaskan Ganjar Pranowo seusai melantik 126 kepala SMAN/ SMKN/ SLBN di lingkungan Pemprov Jawa Tengah, Selasa 12 Juli 2022.

Baca Juga: Gubernur Ganjar Pranowo Pastikan Tak Ada Hacker dalam PPDB 

Dalam acara yang berlangsung di Gedung Gradhika Bhakti Praja, kompleks kantor Gubernur Semarang ini, diingatkan juga pentingnya pendidikan karakter agar anak-anak dibawa ke masa depan lebih baik.

“Anak-anak jangan dibebani ketakutan-ketakutan. Dibullylah oleh temannya, mungkin gurunya, dan ancaman lain di luar itu. Apakah itu narkoba, pornografi, dan radikalisme. Karenanya kepala sekolah harus mengawal ketat,” kata dia.

Gubernur Ganjar Pranowo mengajak kepala sekolah mengawal agar dunia pendidikan di Jawa Tengah dapat kreatif, inovatif, aktif terhadap perubahan. Anak-anak, menurutnya adaptif terhadap perubahan. Anak-anak bisa mengikuti jalur itu agar masa depannya jauh lebih baik.

Baca Juga: Belum Sebulan Diresmikan, SMAN Tawangmangu Tolak Ratusan Siswa

Dalam acara yang sama, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Jawa Tengah, Wisnu Zaroh mengatakan Pakta Integritas yang disepakati oleh kepala sekolah, diantaranya berisikan agar tidak ada pihak yang melakukan KKN.

“Berisi Pancasila, UUD 45, tidak melakukan KKN. Bahkan memastikan KKN tidak ada sama sekali. Tidak melanggar norma, etika, baik sosial, agama dan sebagainya. Intinya semacam itu pakta integritas itu,” terang Wisnu.

Bunyi Pakta Integritas selengkapnya adalah setia dan taat kepada negara kesatuan dan pemerintah RI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Baca Juga: Perintah Jokowi Tetap Bermasker, Ganjar: Laksanakan, Gak Perlu Diprotes

Selanjutnya, tidak bergabung/ berafiliasi  dengan kelompok/ organisasi yang mempunyai ideologi bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

Selain itu juga tidak akan melakukan tindakan/ perbuatan yang bertentangan dengan etika, kesusilaan dan norma-norma yang berlaku di masyarakat dan agama. Tidak hanya itu, berperan secara proaktif dalam pencegahan praktik KKN.

Dalam pakta integritas juga diharuskan, segera melaporkan kepada pihak yang berwajib/ berwenang apabila mengetahui ada indikasi  KKN. Tidak akan melakukan tindakan/ perbuatan yang berkaitan dengan kedudukan/ jabatan/ penugasan yang dapat dikategorikan sebagai suap/ gratifikasi.

Baca Juga: Inflasi Jateng Zona Merah, Ganjar: Kadin Bergegaslah Turunkan Laju Inflasi

Apabila terbukti melanggar Pakta Integritas, maka akan bersedia diproses sesuai ketentuan yang berlaku atau diberhentikan dari  status atau jabatan atau penugasan. ***

Editor: Kustawa Esye


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah