"Diharapkan dengan adanya pelatihan ini sebagai pelopor keselamatan kepada warga masyarakat tentang pentingnya tata cara menangani korban Lakalantas dan mengemudikan kendaraan," lanjut Kapolres.
Dydit juga menegaskan bahwa keselamatan lalu lintas bukan hanya menjadi tanggung jawab pemangku kepentingan atau stakeholder.
Namun merupakan tanggung jawab seluruh elemen masyarakat, sebagai wujud dukungan terhadap program pemerintah, sebagaimana yang diatur dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.***