Dia berharap, penyerahan HAKI tersebut mampu memberi semangat bagi masyarakat dalam melestarikan kekayaan daerah.
"Dengan adanya HAKI yang disampaikan Kemenkumham itu, potensi asli Kabupaten Klaten legal secara hukum. Sehingga semakin mengukuhkan potensi yang berhasil dikembangkan di Kabupaten Klaten,” ungkapnya usai mengikuti upacara hari jadi.
Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kemenkumham Jawa Tengah, Agustinus Yosi Setyawan mengatakan kekayaan intelektual yang diserahkan tersebut bersifat komunal. Artinya kekayaan intelektual tersebut merupakan milik masyarakat.
“HAKI ini merupakan bentuk perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual yang dimiliki oleh masyarakat Klaten. Sehingga dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat dan tidak akan diklaim oleh daerah ataupun pihak lain,” paparnya.
Baca Juga: Misteri Ritual Mondosio di Lereng Gunung Lawu. Modal Air Tape Ketan dan Ayam, Bisa Datangkan Kekayaan
Menurutnya jumlah HAKI yang diserahkan merupakan yang terbanyak dibandingkan pengajuan tahun-tahun sebelumnya. Kendati demikian, pihaknya mendorong kekayaan intelektual agar bisa lebih banyak lagi.
“Puluhan hingga ratusan silahkan diajukan. Artinya semakin banyak kekayaan intelektual masyarakat yang dilindungi oleh negara. Sekaligus membantu pemulihan perekonomian pasca pandemi dengan memanfaatkan HAKI untuk kesejahteraan masyarakat,” tandasnya.***