Klaten Berhasil Patenkan Tradisi Yaqowiyyu hingga Beras Rojo Lele di Hari Jadinya yang ke-218

- 28 Juli 2022, 21:55 WIB
Tradisi sebar apem Yaqowiyyu berhasil dipatenkan oleh Pemkab Klaten di hari jadinya yang ke-218
Tradisi sebar apem Yaqowiyyu berhasil dipatenkan oleh Pemkab Klaten di hari jadinya yang ke-218 /Klasik Herlambang/Karanganyar News

KARANGANYARNEWS - Hadiah luar biasa didapatkan Pemerintah Kabupaten Klaten, Jawa tengah bersamaan dengan peringatan hari jadinya yang ke-218.

Di mana sebanyak 18 sertifikat Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) diterima dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI pada Kamis 28 Juli 2022.

Penyerahan sertifikat dilakukan bersamaan dengan upacara hari jadi di Stadion Trikoyo Klaten.

Ada 3 kategori HAKI yang didapatkan oleh Kabupaten Klaten di antaranya kategori ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional dan potensi indikasi geografis.

Baca Juga: Usai Jalani Karantina karena PMK, Kerbau Kyai Slamet Siap Dikirab Pada Malam 1 Suro

Untuk kategori budaya tradisional, Klaten berhasil mematenkan tradisi sebar apem Yaqowiyyu serta kesenian Gejog Lesung.

Sementara untuk kategori pengetahuan tradisional adalah lompya duleg dan payung lukis Juwiring.

Dan untuk kategori potensi indikasi geografis di antaranya beras Rojolele Srinar, Srinuk, Sriten dan kopi Arabica Sapuangin.

Bupati Klaten, Sri Mulyani mengatakan, 18 HAKI yang diterima dari Kemenkumham itu membuktikan Pemkab Klaten hadir dan memberikan dukungan bagi masyarakat untuk terus menggali potensi daerah.

Baca Juga: Tradisi Wiwit Kopi Digelar Warga Kudus. Ternyata Ini Penyebabnya

Dia berharap, penyerahan HAKI tersebut mampu memberi semangat bagi masyarakat dalam melestarikan kekayaan daerah.

"Dengan adanya HAKI yang disampaikan Kemenkumham itu, potensi asli Kabupaten Klaten legal secara hukum. Sehingga semakin mengukuhkan potensi yang berhasil dikembangkan di Kabupaten Klaten,” ungkapnya usai mengikuti upacara hari jadi.

Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kemenkumham Jawa Tengah, Agustinus Yosi Setyawan mengatakan kekayaan intelektual yang diserahkan tersebut bersifat komunal. Artinya kekayaan intelektual tersebut merupakan milik masyarakat.

“HAKI ini merupakan bentuk perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual yang dimiliki oleh masyarakat Klaten. Sehingga dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat dan tidak akan diklaim oleh daerah ataupun pihak lain,” paparnya.

Baca Juga: Misteri Ritual Mondosio di Lereng Gunung Lawu. Modal Air Tape Ketan dan Ayam, Bisa Datangkan Kekayaan

Menurutnya jumlah HAKI yang diserahkan merupakan yang terbanyak dibandingkan pengajuan tahun-tahun sebelumnya. Kendati demikian, pihaknya mendorong kekayaan intelektual agar bisa lebih banyak lagi.

“Puluhan hingga ratusan silahkan diajukan. Artinya semakin banyak kekayaan intelektual masyarakat yang dilindungi oleh negara. Sekaligus membantu pemulihan perekonomian pasca pandemi dengan memanfaatkan HAKI untuk kesejahteraan masyarakat,” tandasnya.***

Editor: Andi Penowo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x