"Kondisi jalan di TKP datar, lebar jalannya 4,4 meter dengan aspal hotmix dan tidak ada marka jalan. Situasinya terang, siang hari dan situasi arus lalu lintas relatif sedang. Sedangkan BDH berjalan terlalu cepat dan tidak memperhatikan kanan dan kiri jalan," ujarnya.
Kasatlantas Polres Wonogiri itu menambahkan, pengendara sepeda motor tersebut juga melanggar aturan berkendara. Sebagaimana diketahui, menurut peraturan, usia minimal yang diizinkan mengendarai sepeda motor adalah 17 tahun.
"Yang bersangkutan atau pengendara sepeda motor masih di bawah umur," terangnya.
Atas kejadian itu, sepeda motor yang menjadi barang bukti kecelakaan diamankan ke Kantor Satlantas Polres Wonogiri. Kini kejadiannya ditangani polisi.***