Keduanya disebutkan, pertama keberatan saksi di TPS 012 Desa Mudal, Kecamatan Boyolali Kota. Satunya lagi, keberatan TPS 006 Desa Senggrong, Kecamatan Andong.
Kedua keberatan tadi, terkait adanya kejanggalan surat suara rusak untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2, Prabowo-Gibran.
Keberatan saksi di TPS 012 Mudal, telah dilaporkan ke Bawaslu Boyolali. Sedangkan untuk TPS 006 Senggrong, Bawaslu Boyolali masih menunggu laporan.
Baca Juga: Selvi Ananda, dari Penyiar TV, Mantu Jokowi hingga Melenggang ke Istana
Hal terpenting yang semestinya menjadi evaluasi dalam proses rekapitulasi, baik di tingkat kecamatan dan di KPU Boyolali, disebutkan Widodo banyaknya kesalahan input data hasil penghitungan suara.
Faktor Kelelahan
“Tentu ini bisa menjadi perhatian bagi teman-teman KPU dalam proses rekrutmen PPS maupun KPPS agar lebih rigid lagi. Sehingga secara teknis mereka lebih memahami,” kata dia menambahkan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Boyolali Maya Yudayanti mengatakan, selama rekapitulasi hasil penghitungan suara tidak ada hambatan yang berarti.
Baca Juga: DPTb dan DPK Tak Masuk Akal, PDIP Minta KPU Solo Buka Kotak Suara dan Hitung Ulang
KPU Boyolali, terbuka ketika ada koreksi di dalam forum pleno. Menurutnya, saksi dan pengawas juga berperan sebagaimana fungsinya, saksi mencermati dan mengkritisi apa-apa yang menjadi fokus pembahasan.