Mengapa Kertas Suara Perlu Dibuka Sebelum Masuk ke Bilik Suara? Untuk Mencegah Kecurangan? Simak Imbauan KPU

- 13 Februari 2024, 21:12 WIB
Mengapa Kertas Suara Perlu Dibuka Sebelum Masuk ke Bilik Suara? Untuk Mencegah Kecurangan? Simak Imbauan KPU
Mengapa Kertas Suara Perlu Dibuka Sebelum Masuk ke Bilik Suara? Untuk Mencegah Kecurangan? Simak Imbauan KPU /Dok. KPU

KARANGANYARNEWS - Info penting Pemilu 2024. Pemilih yang datang mencoblos ke tempat pemungutan suara (TPS) pada 14 Februari 2024 besok diimbau membuka surat suara lebih dulu sebelum masuk bilik suara. Imbauan tersebut disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum RI Hasyim Asy'ari.

"Mestinya sebelum masuk, (surat suara) dibuka dulu di situ, boleh. Untuk melihat surat suaranya kondisi bagus atau tidak," ujar Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin, 13 Februari 2024 tadi.

Hal ini untuk mengantisipasi apabila para pemilih mendapatkan surat suara dalam kondisi yang dianggap rusak sehingga dapat langsung dilakukan pergantian surat suara yang baru.

Baca Juga: Debat Pilpres 2024 Terbaru, Ini Daftar Lengkap Nama-nama Panelis yang Diumumkan KPU

"Karena di situ kalau kurang bagus kan dianggap rusak. Di situ diberi kesempatan untuk minta ganti," terang Hasyim.

Tidak hanya itu, bagi pemilih yang merasa salah mencoblos juga dapat kesempatan untuk menukar surat suaranya. Kendati demikian, hal itu menyesuaikan kondisi di TPS.

Oleh karena itu, Hasyim meminta masyarakat untuk memeriksa lebih dulu surat suara yang mereka terima sebelum masuk ke bilik.

"Kalau (kuantitas) surat suaranya tidak cukup, ya tidak bisa (minta ganti surat suara baru)," jelas Hasyim.

Baca Juga: Presiden Jokowi Lantik Anggota KPU dan Bawaslu yang Baru. Berikut Nama dan Profilnya

Halaman:

Editor: Abednego Afriadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x