KARANGANYARNEWS - Loloskon guru PPPK hingga namanya masuk DCT Caleg DPRD Kabupaten dari Partai Golkan, KPU dipanggil dan diperiksa Bawaslu Bawaslu Karanganyar.
Pengusutan dan pemeriksaan kasus pelanggaran pemilu 2024 atas terduga Tarno, guru PPPK di Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar, menyeret ke berbagai institusi terkait.
Selain Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar yang dipanggil dan diperika Rabu 7 Januari 2024 lalu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga sudah memanggil dan memeriksa institusi lainnya.
Baca Juga: Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024 Ganjar Pranowo, Bawaslu: Tak Penuhi Syarat Formil
Diantaranya disebutkan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Karanganyar, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Karanganyar, dan Liaison Officer (LO) atau naradamping Partai Golkar Karanganyar.
Ketua Bawaslu Karanganyar, Nuning Ridwanita Priliastuti, meminta klarifikasi BKD Karanganyar perihal pengelolaan keuangan dalam membayar gaji guru berstatus PPPK, karena Tarno sebagai guru SD berstatus PPPK Pemkab Karanganyar.
Harus Mengundurkan Diri
Bawaslu Karanganyar juga telah memanggil dan memeriksa KPU, terkait proses pemberkasan pengajuan Balon anggota DPRD Kabupaten. Sedangkan LO Partai Golkar yang dipanggil, dimintai keterangan terkait proses pengajuan pencalonannya ke KPU.