Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024 Ganjar Pranowo, Bawaslu: Tak Penuhi Syarat Formil

- 18 Januari 2024, 18:35 WIB
Kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024 Ganjar Pranowo, Bawaslu Kota Solo nyatakan laporannya tak memenuhi persyaratan formil
Kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024 Ganjar Pranowo, Bawaslu Kota Solo nyatakan laporannya tak memenuhi persyaratan formil /Humas Pemprov Jateng/

KARANGANYARNEWS - Syarat formil laporan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 Ganjar Pranowo  dinyatakan tak terpenuhi, Bawaslu Solo merekomendasikan kepada pelapor memperbaaiki dan atau melengkapi.

Komisioner Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kota Solo, Poppy Kusuma mengatakan, Bawaslu Kota Solo telah selesai melakukan kajian 2 laporan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 yang diterima.

Pertama kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024 Ganjar Pranowo yang dilaporkan membagikan voucher internet di arena Car Free Day (CFD) Jalan Slammet Riyadi, Kota Solo, tanggal 24 Desember 2023 silam.

Satunya lagi, kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024 Calon Legeslatif (Caleg) DPRD Kota Solo, dilaporkan ke Bawaslu Kota Solo melakukan kampanye di tempat ibadah.

 Baca Juga: VIRAL: Foto Dandim Sukoharjo di Baliho Bersama Capres Cawapres, Letkol (Czi) Slamet Riyadi: Fitnah dan Hoaks

Hasil kajian atau telaah dua laporan kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024 tadi, disebutkan Poppy Kusuma syarat formil laporannya belum lengkap atau tidak terpenuhi sebagaimana ketentuan perundang-undangan.

"Berdasarkan hasil kajian awal dua berkas laporan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 tadi,  Bawaslu Kota Solo memutuskan syarat formil pelaporan  belum lengkap. Bawaslu merekomendasikan pelapor melengkapi dalam dua hari. Maksimal sampai Selasa minggu depandepan," terang dia.

 

Diduga Melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017

Halaman:

Editor: Kustawa Esye


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x