KARANGANYARNEWS - Syarat formil laporan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 Ganjar Pranowo dinyatakan tak terpenuhi, Bawaslu Solo merekomendasikan kepada pelapor memperbaaiki dan atau melengkapi.
Komisioner Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kota Solo, Poppy Kusuma mengatakan, Bawaslu Kota Solo telah selesai melakukan kajian 2 laporan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 yang diterima.
Pertama kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024 Ganjar Pranowo yang dilaporkan membagikan voucher internet di arena Car Free Day (CFD) Jalan Slammet Riyadi, Kota Solo, tanggal 24 Desember 2023 silam.
Satunya lagi, kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024 Calon Legeslatif (Caleg) DPRD Kota Solo, dilaporkan ke Bawaslu Kota Solo melakukan kampanye di tempat ibadah.
Hasil kajian atau telaah dua laporan kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024 tadi, disebutkan Poppy Kusuma syarat formil laporannya belum lengkap atau tidak terpenuhi sebagaimana ketentuan perundang-undangan.
"Berdasarkan hasil kajian awal dua berkas laporan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 tadi, Bawaslu Kota Solo memutuskan syarat formil pelaporan belum lengkap. Bawaslu merekomendasikan pelapor melengkapi dalam dua hari. Maksimal sampai Selasa minggu depandepan," terang dia.
Diduga Melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017