Terbukti Melanggar Netralitas Pemilu 2024, Kades Suprat terancam Dipecat

- 13 Januari 2024, 18:05 WIB
Sekda Boyolali, Wiwis Trisiwi Handayani; Kades Suprat dinyatakan terbukti melanggar netralitas Pemilu
Sekda Boyolali, Wiwis Trisiwi Handayani; Kades Suprat dinyatakan terbukti melanggar netralitas Pemilu /Foto: Diskominfo Kab. Boyolali/

KARANGANYARNEWS - Terbukti melanggar netralitas Pemilu 2024, Suprat Kades Jerukan, Kecamatan Juwangi, Kabupati Boyolalu, terancam sanksi diberhentikan tidak dengan hormat alias dipecat dari jabatannya.

"Pemkab Boyolali telah menyelesaikan pemeriksaan kepada Suprat,  hasilnya, dia dinyatakan terbukti melanggar netralitas Pemilu 2024," kata Sekda Boyolali, Wiwis Trisiwi Handayani.

Djelaskan, awalnya Pemkab menerima pelimpahan berkas penindaklanjutan dan hasil pleno dari Bawaslu Boyolali, atas dugaan pelanggaran netralitas Pemilu 2024 yang dilakukan Suprat, melalui surat rekomendasi Bawaslu kepada Bupati Boyolali.

 Baca Juga: Kasus Netralitas Perdes dalam Pemilu 2024, Bawaslu Boyolali Kantongi Bukti Keterlibatan 2 Kadus

Menindaklanjuti hal tersebut, Inspektorat Pemkab Boyolali telah melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap Kades Suprat. hasilnya, dia dinyatakan terbukti melanggar netralitas Pemilu 2024, proses selanjutnya menunggu sanksi dari Bupati Boyolali.

Landasan yang digunakan dalam pemeriksaan dugaan pelanggaran netralitas Pemilu 2024 tadi, menurut Sekda Boyolali Peraturan Bupati Boyolali Nomor 22 Tahun 2016. Bab IV Peraturan Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa tersebut, terdapat klausal hukuman disiplin teruntuk kepala desa.

 

Sanksi Terberat

 “Kami telah memegang laporan hasil pemeriksaan Kades Jerukan, terkait dugaan pelanggaran netralitas Pemilu 2024. Kesimpulannya, Suprat dinyatakan terbukti melanggar netralitas Pemilu 2024," kata Wiwis kepada wartawan di kantornya, Jumat 12 Januari 2024.

Halaman:

Editor: Kustawa Esye


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x