Terbukti Melanggar Netralitas Pemilu 2024, Kades Suprat terancam Dipecat

- 13 Januari 2024, 18:05 WIB
Sekda Boyolali, Wiwis Trisiwi Handayani; Kades Suprat dinyatakan terbukti melanggar netralitas Pemilu
Sekda Boyolali, Wiwis Trisiwi Handayani; Kades Suprat dinyatakan terbukti melanggar netralitas Pemilu /Foto: Diskominfo Kab. Boyolali/

 Baca Juga: KASN Rekomendasikan Sanksi Disiplin Berat Teguh Haryono, Kasus Pelanggaran Netralitas ASN dalam Pemilu 2024

Disebutkan, Suprat juga mengakui telah melakukan intervensi terhadap pemenangan Caleg berinisal SN. Alasan dia,  karena saudaranya dan dianggap hal tersebut bukan pelanggaran netralitas Pemilu 2024.

Dalam menindaklanjuti rekommendasi Bawaslu, menurut Wiwis, Pemkab Boyolali juga telah mengacu pada UU No 6/2014 tentang Desa dan UU No 7/2017 tentang Pemilu.

Hukuman atau sanksi teruntuk Suprat yang dinyatakan melanggar netralitas Pemilu 2024, disebutkan masih diproses dan menunggu keputusan dari Bupati Boyolali. Berdasarkan Peraturan Bupati No 22/2016, terdapat tiga jenis sanksi disiplin. Diantaranya ringan, sedang, dan berat.

Baca Juga: Mantan Camat Jaten Terancam Sanksi Pemberhentian, Pelanggaran Netralitas ASN dalam Pemilu 2024

"Kalau sanksi yang dikenakan hukuman disiplin ringan, hanya dapat teguran tertulis dan pernyataan ketidakpuasan secara tertulis kepada yang bersangkutan. Jika dia mengulangi lagi , ada peningkatan ke sanksi disiplin sedang," kata dia.

Hukuman atau sanksi disiplin sedang, menurut Sekda Boyolali diantaranya  pemberhentian sementara, paling lama satu tahun dan dapat diperpanjang.

"Hukuman atau sanksi terberatnya berupa pemberhentian dengan hormat bukan atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat, alias dipecat dari jabatan Kadesnya" jelas dia menambahkan.***

Halaman:

Editor: Kustawa Esye


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x