KASN Rekomendasikan Sanksi Disiplin Berat Teguh Haryono, Kasus Pelanggaran Netralitas ASN dalam Pemilu 2024

- 7 Januari 2024, 18:59 WIB
Teguh Haryono, mantan Camat Jaten yang kini menjabat Sekretaris Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Disarpus) Karanganyar
Teguh Haryono, mantan Camat Jaten yang kini menjabat Sekretaris Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Disarpus) Karanganyar /Foto: Tangkapan Media/

KARANGANYARNEWS - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) merekomendasikan Pemkab Karanganyar untuk menjatuhkan sanksi disiplin berat kepada Teguh Haryono, atas kasus pelanggaran netralitas ASN dalam Pemilu 2024.

Teguh Haryono, mantan Camat Jaten, Kabupaten Karanganyar, sebelumnya dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas postingan-nya di grup Whatsapp (WA) kepala dusun (kadus) se- Kecamatan Jaten.

Dalam postingan yang kemudian viral di media sosial tersebut tersebut, dia diduga mendukung pasangan Capres Prabowo Subianto dan Cawapres Gibran Rakabuming Raka, dalam Pilpres 2024.

 Baca Juga: Mantan Camat Jaten Terancam Sanksi Pemberhentian, Pelanggaran Netralitas ASN dalam Pemilu 2024

Diperoleh keterangan dalam postingan tadi, Teguh Haryono tidak hanya menyebut satu Paslon. ada dua Paslon Capres-Cawapres yang diunggahnya. Dia juga menyampaikan imbauan ke kadus agar rukun bersaudara meski beda pilihan.

Sesuai kewenangannya, setelah memintai keterangan yang bersangkutan dan mendapatkan barang bukti, Bawaslu Karanganyar melimpahkan berkaas kajian hukum dan hasil plenonya ke KASN untuk memberikan sanksi kepada Terduga kasus pelanggaran netralitas ASN dlam Pemilu 2024 tersebut.

 

Tidak Mengajak Mendukung Paslon

Dinyatakan bersalah melanggar netralitas ASN dalam Pemilu 2024, Teguh Haryono yang kini menjabat Sekretaris Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Disarpus) Karanganyar, direkomendasikan KASN untuk dijatuhi sanksi disiplin berat.

Halaman:

Editor: Kustawa Esye


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x