KASN Rekomendasikan Sanksi Disiplin Berat Teguh Haryono, Kasus Pelanggaran Netralitas ASN dalam Pemilu 2024

- 7 Januari 2024, 18:59 WIB
Teguh Haryono, mantan Camat Jaten yang kini menjabat Sekretaris Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Disarpus) Karanganyar
Teguh Haryono, mantan Camat Jaten yang kini menjabat Sekretaris Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Disarpus) Karanganyar /Foto: Tangkapan Media/

 Baca Juga: Kasus Bagi bagi Uang Gus Miftah, Ketua Bawaslu Pamekasan: Dugaan Pidana Pemilu

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Ketua Bawaslu Karanganyar  mengatakan, telah menerima tembusan surat dari KASN perihal rekomendasi pelanggaran ASN dalam Pemilu 2024 atas perkara mantan Camat Jaten.

“Kami berharap segera ditindaklanjuti Pj. Bupati,” kata dia Nuning Ridwanita Priliastuti, Rabu 03 Januari 2024. Kepada wartawan yang menghubunginya, dia  mengatakan KASN merekomendasikan sanksi disiplin berat.

Sumber lainnya menyebutkan, merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Displin PNS, pelanggaran disiplin berat sanksi yang dijatuhkan diantaranya bisa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun.

 Baca Juga: 44.851 ODGJ Masuk DPT Pemilu 2024, Bolehkah Gunakan Hak Pilihnya?

Atau dapat juga pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah atau demosi, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai ASN.

Namun demikian, menurut Ketua Bawaslu Karanganyar kewenangan pemberian sanksi tersebut sepenuhnya berada pada Pemerintah Kabupaten Karanganyar. Dijelaskan juga, Pemkab Karanganyar memiliki waktu paling lambat 14 hari, terhitung sejak diterima rekomendasi tadi untuk menindaklanjutinya.

Apabila tidak ada tindak lanjut atas rekomendasi tersebut, maka akan dilakukan tindakan pengendalian berupa peringatan, teguran hingga pemblokiran data kepegawaian oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca Juga: Kampanya Terbuka Pemilu 2024, Pengguna Knalpot Brong Terancam Sanksi Pidana

"Hal itu akan berdampak pada rekam jejak yang akan menjadi pertimbangan dalam pengembangan karier ASN tersebut," terangnya .***

Halaman:

Editor: Kustawa Esye


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah