Baca Juga: Libatkan 450 pekerja Sortir Lipat, KPU Karanganyar Temukan 2. 166 Surat Suara Rusak
Rekomendasi sanksi disiplin berat kepada Teguh Haryono, sebagaimana tertuang dalam surat KASN Nomor: R-4899/NK.0100/12/2023 tertanggal 28 Desember 2023.
Disebutkan dalam surat KASN, sanksi tadi sebagai tindak lanjut dugaan pelanggaran hukum lainnya, hasil kajian hukum dan rapat pleno Bawaslu Karanganyar yang dilimpahkan ke KASN pertengahan Desember 2023 lalu.
Menanggapi rekomendasi sanksi disiplin berat dari KASN tersebut, meskipun tetap berkeyakinan dirinya tak bersalah dan tidak melanggar netralitas ASN dalam Pemilu 2024, Teguh Haryono menyatakan siap mengikuti dan menghargai semua proses yang sedang berjalan.
Baca Juga: DKPP Putuskan 118 Pelanggaran, Profesionalisme KPU dan Bawaslu Dipertanyakan
“Saya netral sebagai ASN karena tidak mengajak mendukung Paslon Capres dalam narasi chat WA yang dilaporkan ke Bawaslu tersebut,” kata dia kepada awak media, Kamis 04 Januari 2024.
Kewenangan Pemkab
Teguh berharap, Pemkab Karanganyar dalam memutuskan sanksi tidak ada intervensi unsur politis maupun suka atau tidak suka dengannya.
Dia katakan, chat di grup Kepala Dusun (Kadus) se Kecamatan Jaten itu dengan narasi ada di barisan Presiden Joko Widodo, merupakan hak konstitusi pilihan pribadinya di Pemilu Presiden (Pilpres) 2024.