KASN Rekomendasikan Sanksi Disiplin Berat Teguh Haryono, Kasus Pelanggaran Netralitas ASN dalam Pemilu 2024

- 7 Januari 2024, 18:59 WIB
Teguh Haryono, mantan Camat Jaten yang kini menjabat Sekretaris Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Disarpus) Karanganyar
Teguh Haryono, mantan Camat Jaten yang kini menjabat Sekretaris Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Disarpus) Karanganyar /Foto: Tangkapan Media/

 Baca Juga: Libatkan 450 pekerja Sortir Lipat, KPU Karanganyar Temukan 2. 166 Surat Suara Rusak

Rekomendasi sanksi disiplin berat kepada Teguh Haryono, sebagaimana tertuang dalam surat KASN Nomor: R-4899/NK.0100/12/2023 tertanggal 28 Desember 2023.

Disebutkan dalam surat KASN, sanksi tadi sebagai tindak lanjut dugaan pelanggaran hukum lainnya, hasil kajian hukum dan rapat pleno Bawaslu Karanganyar yang dilimpahkan ke KASN pertengahan Desember 2023 lalu.

Menanggapi rekomendasi sanksi disiplin berat dari KASN tersebut, meskipun  tetap berkeyakinan dirinya tak bersalah dan tidak melanggar netralitas ASN dalam Pemilu 2024, Teguh Haryono  menyatakan siap mengikuti dan menghargai semua proses yang sedang berjalan.

 Baca Juga: DKPP Putuskan 118 Pelanggaran, Profesionalisme KPU dan Bawaslu Dipertanyakan

“Saya netral sebagai ASN karena tidak mengajak mendukung Paslon Capres dalam narasi chat WA yang dilaporkan ke Bawaslu tersebut,” kata dia kepada awak media,  Kamis 04 Januari 2024.

 

Kewenangan Pemkab

Teguh berharap, Pemkab Karanganyar dalam memutuskan sanksi tidak ada intervensi unsur politis maupun suka atau tidak suka dengannya.

Dia katakan,  chat di grup Kepala Dusun (Kadus) se Kecamatan Jaten  itu dengan narasi ada di barisan Presiden Joko Widodo, merupakan hak konstitusi pilihan pribadinya di Pemilu Presiden (Pilpres) 2024.

Halaman:

Editor: Kustawa Esye


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah