Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota solo tadi menambahkan, pihaknya masih menunggu hasil perbaikan atau kkelengkapan berkas dari pelapor. Setelah berkasnya dinyatakan lengkap baru diregister Bawaslu.
Baca Juga: Kasus Ganajar Pranowo Membagikan Voucer Internet, Puan Maharani: Tunggu Putusan Bawaslu Solo
Itu pun, menurutnya kalau pelapor mau memperbaiki dan atau melengkapi laporannya. Jika berkas laporannya tidak lengkap lagi, Bawaslu tidak dapat melanjutkan menindaklanjuti laporan tersebut.
Dikatakan, tahapan memeriksa pelapor dan terlapor baru bisa dilakukan jika syarat berkas laporan sudah dinyatakan lengkap. terkait barang bukti yang telah diterima Bawaslu Kota Solo, disebutkan berupa video atau DVD.
"Kami belum dapat mendalami laporannya. Baik berapa nominal voucher-nya. ada potensi pelanggaran atau tidak dan lainnya. Sebab, baru proses awal dan syarat formil laporannya belum lengkap," kata dia kepada wartawan.
Baca Juga: Pemilu 2024 Tinggal Hitungan Hari, Ratusan Penghuni Rutan Boyolali Belum masuk DPTb
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dua laporan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 tadi, diterima Bawaslu Kota Solo, Rabu 10 Januari 2024. diperoleh keterangan, dua laporan dugaan pelanggaran Pemilu 20224 tadi disampaikan dua orang yang berbeda.
Dalam laporan laporan tersebut, kedua terlapor diduga melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan melanggar Pasal 280 PKPU No. 20 Tahun 2023.***