KARANGANYARNEWS - Bawaslu Boyolali segera melimpahkan berkas temuan dan hasil kajian hukum kasus dugaan pelanggaran netralitas penyelenggara Pemilu 2024 yang dilakukan anggota PPK Kecamatan Selo dan anggota PPS Penggung.
"Berkas kajiannya sudah selesai, Senin 5 Januari 204 kami limpahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boyolali untuk segera ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Boyolali, widodo.
Dijelaskan, Bawaslu tidak memberikan rekomendasi terkait sanksi yang harus dijatuhkan kepada anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Selo dan anggota Panitia Pemmungutan Suara (PPS) Penggung tersebut.
Baca Juga: Terbukti Melanggar Netralitas Pemilu 2024, Kades Suprat terancam Dipecat
Sesuai regulasinya, kewenangan yang menjatuhkan sanksi kepada kedua penyelenggara Pemilu 2024 di tingkat kecamatan dan desa atau kelurahan tadi, berada pada KPU Kabupaten Boyolali.
Diperoleh keterangan, Bawaslu Boyolali menindaklanjuti temuan kasus pelanggaran netralitas penyelenggara Pemilu 2024 yang diduga dilakukan anggta PPK Selo dan PPS Penggung.
Uanggahan Media Sosial
Anggota PPK Selo yang berinisal MAR, terdata masih sebagai pengurus salah satu Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2024.