Bawaslu Boyolali Segera Limpahkan Berkas Kasus Pelanggaran Netralitas Penyelenggara Pemilu 2024

- 14 Januari 2024, 17:35 WIB
Ketua Bawaslu Boyolali, widodo; Kasus dugaan pelanggaran netralitas anggota PPK Selo dan PPS Penggung segera dilimpahkan ke KPU Boyolali
Ketua Bawaslu Boyolali, widodo; Kasus dugaan pelanggaran netralitas anggota PPK Selo dan PPS Penggung segera dilimpahkan ke KPU Boyolali /Dok. Bawaslu Boyolali/

KARANGANYARNEWS - Bawaslu Boyolali segera melimpahkan berkas temuan dan hasil kajian hukum kasus dugaan pelanggaran netralitas penyelenggara Pemilu 2024 yang dilakukan anggota PPK Kecamatan Selo dan anggota PPS Penggung.

"Berkas kajiannya sudah selesai, Senin 5 Januari 204 kami limpahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boyolali untuk segera ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Boyolali, widodo.

Dijelaskan, Bawaslu tidak memberikan rekomendasi terkait sanksi yang harus dijatuhkan kepada anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Selo dan anggota Panitia Pemmungutan Suara (PPS) Penggung tersebut.

 Baca Juga: Terbukti Melanggar Netralitas Pemilu 2024, Kades Suprat terancam Dipecat

Sesuai regulasinya, kewenangan yang menjatuhkan sanksi kepada kedua penyelenggara Pemilu 2024 di tingkat kecamatan dan desa atau kelurahan  tadi, berada pada KPU Kabupaten Boyolali.

Diperoleh keterangan, Bawaslu Boyolali menindaklanjuti temuan kasus pelanggaran netralitas penyelenggara Pemilu 2024 yang diduga dilakukan anggta PPK Selo dan PPS Penggung.

 

Uanggahan Media Sosial

Anggota PPK Selo yang berinisal  MAR, terdata masih sebagai pengurus salah satu Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2024.

Halaman:

Editor: Kustawa Esye


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x