Baca Juga: DKPP Putuskan 118 Pelanggaran, Profesionalisme KPU dan Bawaslu Dipertanyakan
Salah satunya, terkait ekspresi politik karena bisa dimaknai sebagai bentuk keberpihakan, terlebih sampai mengunggah di media sosial.
"Berkas kajian dua temuan dugaan pelanggaran netralitas penyelenggara Pemili 2024 tadi, akan kami limpahkan ke KPU Senin 15 Januari 2024," kata Widodo menambahkan.
Hingga berita ini dilansir, Ketua KPU Boyolali, Maya Yudayanti mengaku belum penerima berkas dari Bawaslu Boyolali, terkait kasus dugaan pelanggaran netralitas anggota PPK Selo dan PPS Penggung tersebut.
Baca Juga: 6.280 Surat Suara Rusak Ditemukan KPU Boyolali
Ketua KPU Boyolali memastikan segera menindaklanjuti jika telah menerima laporan atau pelimpahan berkas temuan dan hasil kajian Bawslu terkait pelanggaran internal tersebut.
Sampai hari ini kami belum menerima laporan atau ada temuan terkait kasus dugaan pelanggaran netralitas anggota PPK Selo dan PPS Penggung tersebut," jelas Maya Yudayanti kepada wartawan yang menghubunya, Minggu 14 Januari 2024.
Terkait sanksi yang akan dijatuhkan kepada kedua penyelenggara Pemilu tingkat kecamatan dan desa tersebut, dia juga belum dapat memastikan, karena pihaknya belum pegang bukti.
Baca Juga: 44.851 ODGJ Masuk DPT Pemilu 2024, Bolehkah Gunakan Hak Pilihnya?
Jika penyelenggara pemilu terbukti melanggar netralitas, dia sanksi yang paling ringan peringatan dan sanksi paling berat pemberhentian tidak dengan hormat.***