Bawaslu Boyolali Segera Limpahkan Berkas Kasus Pelanggaran Netralitas Penyelenggara Pemilu 2024

- 14 Januari 2024, 17:35 WIB
Ketua Bawaslu Boyolali, widodo; Kasus dugaan pelanggaran netralitas anggota PPK Selo dan PPS Penggung segera dilimpahkan ke KPU Boyolali
Ketua Bawaslu Boyolali, widodo; Kasus dugaan pelanggaran netralitas anggota PPK Selo dan PPS Penggung segera dilimpahkan ke KPU Boyolali /Dok. Bawaslu Boyolali/

 Baca Juga: Kasus Netralitas Perdes dalam Pemilu 2024, Bawaslu Boyolali Kantongi Bukti Keterlibatan 2 Kadus

"Kami sudah melakukan klarifikasi, memanggil saksi dan mempelajari aturan main internal Parpol tersebut. Kesimpulannya memang ditemukan  dugaan pelanggaran netralitas penyelenggara Pemilu 2024," kata Widodo kepada sejumlah wartawan, Minggu 14 Januari 2024.

Dijelaskan juga, saat mendaftar anggota PPK,  MAR telah menandatangani surat pernyataan tidak terlibat sebagai pengurus Partai Politik minimal lima tahun. Bawaslu Boyolali telah memeriksa MAR sebagai terduga kasus dugaan  pelanggaran netralitas penyelenggara Pemilu 2024.

Sementara terkait kasus dugaan pelanggaran netralitas anggota  PPS Penggung yang berinisial LA, Ketua Bawaslu Boyolli mengatakan, LA diketahui mengunggah foto bersama dua Capres dan Cawapres berbeda.

 Baca Juga: KASN Rekomendasikan Sanksi Disiplin Berat Teguh Haryono, Kasus Pelanggaran Netralitas ASN dalam Pemilu 2024

Masih Menurut Widodo, unggahan di media sosial di masa kampanye itulah yang kemudian menjadi temuan Bawaslu Boyolali.

 

Sanksi KPU

"Kami juga sudah melakukan klarifikasi dan yang bersangkutan mengakui, hasil kajian hukum Bawaslu ditemukan juga dugaan pelanggaran netralitias penyelenggara Pemilu 2024," kata dia.

Ditegaskan, seluruh penyelenggara Pemilu di seluruh tingkatan, harus betul-betul menegakkan asas netralitas dan tidak melanggar.

Halaman:

Editor: Kustawa Esye


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah