Baca Juga: Kasus Netralitas Perdes dalam Pemilu 2024, Bawaslu Boyolali Kantongi Bukti Keterlibatan 2 Kadus
"Kami sudah melakukan klarifikasi, memanggil saksi dan mempelajari aturan main internal Parpol tersebut. Kesimpulannya memang ditemukan dugaan pelanggaran netralitas penyelenggara Pemilu 2024," kata Widodo kepada sejumlah wartawan, Minggu 14 Januari 2024.
Dijelaskan juga, saat mendaftar anggota PPK, MAR telah menandatangani surat pernyataan tidak terlibat sebagai pengurus Partai Politik minimal lima tahun. Bawaslu Boyolali telah memeriksa MAR sebagai terduga kasus dugaan pelanggaran netralitas penyelenggara Pemilu 2024.
Sementara terkait kasus dugaan pelanggaran netralitas anggota PPS Penggung yang berinisial LA, Ketua Bawaslu Boyolli mengatakan, LA diketahui mengunggah foto bersama dua Capres dan Cawapres berbeda.
Masih Menurut Widodo, unggahan di media sosial di masa kampanye itulah yang kemudian menjadi temuan Bawaslu Boyolali.
Sanksi KPU
"Kami juga sudah melakukan klarifikasi dan yang bersangkutan mengakui, hasil kajian hukum Bawaslu ditemukan juga dugaan pelanggaran netralitias penyelenggara Pemilu 2024," kata dia.
Ditegaskan, seluruh penyelenggara Pemilu di seluruh tingkatan, harus betul-betul menegakkan asas netralitas dan tidak melanggar.