Baca Juga: Bawaslu Boyolali Segera Limpahkan Berkas Kasus Pelanggaran Netralitas Penyelenggara Pemilu 2024
"Kami juga meminta klarifikasi dari pengawas Kemenag, karena yang bersangkutan seorang guru agama. Selanjutnya, Bawaslu juga akan memanggil kepala sekolah tempat Tarno mengajar," kata Nuning Ridwanita kepada awak media yang menemui di kantornya.
Dijelaskan, dugaan kasus pelanggaran Pemilu 2024 yang menyeret oknum guru SD di Ngargoyoso tersebut, hasil temuan Bawaslu dalam pengawasan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD.
Dalam penetapan DCT yang diumumkan KPU, Tarno tercatat sebagai Caleg DPRD Karanganyar dari Partai Golkar di Daearh Pemilihan (Dapil) Satu nomor urut 10.
Baca Juga: Terbukti Melanggar Netralitas Pemilu 2024, Kades Suprat terancam Dipecat
Sesuai aturan perundangan yang berlaku, seharusnya yang bersangkutan wajib mengundurkan diri statusnya sebagai PPPK.
Proses Pendaftaran Caleg
Namun hingga ditetapkan DCT, Tarno tak mengundurkan diri sebagai guru PPPK. Hasil temuan ini kemudian dikomunikasikan ke KPU Karanganyar, Tarno dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
"Meski sudah dinyatakan TMS, nama yang bersangkutan masih terdata sebagai tim kampanye Partai Golkar. Dan setelah kami telusuri ternyata yang bersangkutan juga telah berstatus PPPK sejak 2022 lalu," Ketua Bawaslu Karanganyar menambahkan.