Baca Juga: DKPP Putuskan 118 Pelanggaran, Profesionalisme KPU dan Bawaslu Dipertanyakan
Ditemui wartawan secara terpisah, Komisioner KPU Karanganyar Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Santosa mengatakan, pihaknya telah bekerja sesuai aturan perundangan.
Dijelaskan, pada saat mendaftar sebagai Caleg, Tarno menggunakan identitas sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan status pekerjaan karyawan swasta.
"Kami mengetahui Tarno sebagai guru berstatus PPPK setelah ada temuan dari Bawaslu," Atas temuan tersebut, KPU telah menindaklanjuti dan memutuskan pencalegan Tarno TMS.
Baca Juga: Antisipasi Tragedi Pemilu 2019, Pemkab Karanganyar Siagakan Petugas Kesehatan
Terkait nama yang bersangkutan masih juga tercatat sebagai salah satu Tim Pelaksana Kampanye Partai Golkar, Santosa mengatakan seluruhnya berawal dari proses pendaftaran Caleg Tarno yang menggunakan KTP berstatus pekerjaan karyawan swasta.***