Loloskan Guru PPPK Masuk DCT Caleg Golkar, KPU Diperiksa Bawaslu

- 19 Januari 2024, 13:05 WIB
Ketua Bawaslu Karanganyar, Nuning Ridwanita Priliastuti: Pengusutan dugaan kasus pelanggaran pemilu 2024 guru berstatus PPPK menyeret berbagai institusi terkait di Kabupaten Karanganyar
Ketua Bawaslu Karanganyar, Nuning Ridwanita Priliastuti: Pengusutan dugaan kasus pelanggaran pemilu 2024 guru berstatus PPPK menyeret berbagai institusi terkait di Kabupaten Karanganyar /Instagram @bawaslukabkaranganyar/

 Baca Juga: DKPP Putuskan 118 Pelanggaran, Profesionalisme KPU dan Bawaslu Dipertanyakan

Ditemui wartawan secara terpisah, Komisioner KPU Karanganyar Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Santosa mengatakan, pihaknya telah bekerja sesuai aturan perundangan.

Dijelaskan, pada saat mendaftar sebagai Caleg, Tarno menggunakan identitas sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan status pekerjaan karyawan swasta.

"Kami mengetahui Tarno sebagai guru berstatus PPPK setelah ada temuan dari Bawaslu," Atas temuan tersebut, KPU telah menindaklanjuti dan memutuskan pencalegan Tarno TMS.

 Baca Juga: Antisipasi Tragedi Pemilu 2019, Pemkab Karanganyar Siagakan Petugas Kesehatan

Terkait nama yang bersangkutan masih juga tercatat sebagai salah satu Tim Pelaksana Kampanye Partai Golkar, Santosa mengatakan seluruhnya berawal dari proses pendaftaran Caleg Tarno yang menggunakan KTP berstatus pekerjaan karyawan swasta.***

Halaman:

Editor: Kustawa Esye


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah