Loloskan Guru PPPK Masuk DCT Caleg Golkar, KPU Diperiksa Bawaslu

- 19 Januari 2024, 13:05 WIB
Ketua Bawaslu Karanganyar, Nuning Ridwanita Priliastuti: Pengusutan dugaan kasus pelanggaran pemilu 2024 guru berstatus PPPK menyeret berbagai institusi terkait di Kabupaten Karanganyar
Ketua Bawaslu Karanganyar, Nuning Ridwanita Priliastuti: Pengusutan dugaan kasus pelanggaran pemilu 2024 guru berstatus PPPK menyeret berbagai institusi terkait di Kabupaten Karanganyar /Instagram @bawaslukabkaranganyar/

KARANGANYARNEWS - Loloskon guru PPPK hingga namanya masuk DCT Caleg DPRD Kabupaten dari Partai Golkan, KPU dipanggil dan diperiksa Bawaslu Bawaslu Karanganyar.

Pengusutan dan pemeriksaan kasus pelanggaran pemilu 2024 atas terduga Tarno, guru PPPK di Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar, menyeret ke berbagai institusi terkait.

Selain Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar yang dipanggil dan diperika Rabu 7 Januari 2024 lalu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga sudah memanggil dan memeriksa institusi lainnya.

 Baca Juga: Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024 Ganjar Pranowo, Bawaslu: Tak Penuhi Syarat Formil

Diantaranya disebutkan  Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Karanganyar, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud)  Kabupaten Karanganyar, dan Liaison Officer (LO) atau naradamping Partai Golkar Karanganyar.

Ketua Bawaslu Karanganyar, Nuning Ridwanita Priliastuti, meminta klarifikasi BKD Karanganyar perihal pengelolaan keuangan dalam membayar gaji guru berstatus PPPK, karena Tarno sebagai guru SD berstatus PPPK Pemkab Karanganyar.

 

Harus Mengundurkan Diri

Bawaslu Karanganyar juga telah memanggil dan memeriksa KPU, terkait proses pemberkasan pengajuan Balon anggota DPRD Kabupaten. Sedangkan LO Partai Golkar yang dipanggil, dimintai keterangan terkait proses pengajuan pencalonannya ke KPU.

 Baca Juga: Bawaslu Boyolali Segera Limpahkan Berkas Kasus Pelanggaran Netralitas Penyelenggara Pemilu 2024

"Kami juga meminta klarifikasi dari pengawas Kemenag, karena yang bersangkutan seorang guru agama. Selanjutnya, Bawaslu juga akan memanggil kepala sekolah tempat Tarno mengajar," kata Nuning Ridwanita kepada awak media yang menemui di kantornya.

Dijelaskan, dugaan kasus pelanggaran Pemilu 2024 yang menyeret oknum guru SD di Ngargoyoso tersebut, hasil temuan Bawaslu dalam pengawasan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD.

Dalam penetapan DCT yang diumumkan KPU, Tarno tercatat sebagai Caleg DPRD Karanganyar dari Partai Golkar di Daearh Pemilihan (Dapil) Satu nomor urut 10.

 Baca Juga: Terbukti Melanggar Netralitas Pemilu 2024, Kades Suprat terancam Dipecat

Sesuai aturan perundangan yang berlaku, seharusnya yang bersangkutan wajib mengundurkan diri statusnya sebagai PPPK.

 

Proses Pendaftaran Caleg

Namun hingga ditetapkan DCT, Tarno tak mengundurkan diri sebagai guru PPPK. Hasil temuan ini kemudian dikomunikasikan ke KPU Karanganyar, Tarno dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

"Meski sudah dinyatakan TMS, nama yang bersangkutan masih terdata sebagai tim kampanye Partai Golkar. Dan setelah kami telusuri ternyata yang bersangkutan juga telah berstatus PPPK sejak 2022 lalu," Ketua Bawaslu Karanganyar menambahkan.

 Baca Juga: DKPP Putuskan 118 Pelanggaran, Profesionalisme KPU dan Bawaslu Dipertanyakan

Ditemui wartawan secara terpisah, Komisioner KPU Karanganyar Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Santosa mengatakan, pihaknya telah bekerja sesuai aturan perundangan.

Dijelaskan, pada saat mendaftar sebagai Caleg, Tarno menggunakan identitas sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan status pekerjaan karyawan swasta.

"Kami mengetahui Tarno sebagai guru berstatus PPPK setelah ada temuan dari Bawaslu," Atas temuan tersebut, KPU telah menindaklanjuti dan memutuskan pencalegan Tarno TMS.

 Baca Juga: Antisipasi Tragedi Pemilu 2019, Pemkab Karanganyar Siagakan Petugas Kesehatan

Terkait nama yang bersangkutan masih juga tercatat sebagai salah satu Tim Pelaksana Kampanye Partai Golkar, Santosa mengatakan seluruhnya berawal dari proses pendaftaran Caleg Tarno yang menggunakan KTP berstatus pekerjaan karyawan swasta.***

Editor: Kustawa Esye


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah