KARANGANYARNEWS - Dua penyelenggara Pemilu 2024 di Kabupaten Boyilali, Jawa Tengah, tersandung kasus pelanggaran netralitas. Inilah sanksi yang dijatuhkan KPU kepada keduanya. PPK Selo dan PPS Penggung.
Dua penyelenggara Pemilu 2024 yang tersandung kasus netralitas tadi, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Selo, Kabupaten Boyolali,Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Penggung, Kecamatan Boyolali Kota, Kabupaten Boyolali.
Diperoleh keterangan, berdasarkan hasil klarifikasi kepada yang bersangkutan, dugaan pelanggaran netralitas kedua penyelenggara pemilu 2024 tadi tidak terbukti.
"Keduanya hanya dijatuhi sansi pembinaan, kami sudah menyampaikan surat peringatan kepada mereka," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Boyolali, Maya Yudayanti.
Baca Juga: Sukseskan Pemilu 2024 Damai dan Bermartabat, FKUB dan PKUB Komitmen Jaga Keharmonisan Masyarakat
Disebutkan, kepada PPK Selo atas nama Ahyar dan PPS Desa Penggung atas nama Latiful Ala, KPU Boyolali akan melakukan pembinaan internal agar tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip penyelenggara pemilu 2024.
Terkait hasil klarifikasi KPU terhadap PPK Selo, menurut Maya Yudayanti, Ahyar mengaku tidak mengetahui jikalau namanya masuk dalam daftar pengurus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Tidak Segera Melapor KPU
"Pencantuman nama tersebut dilakukan secara sepihak. Kami juga klarifikasi kepada pimpinan PKB dan mengakui kalau pencantuman nama tersebut diambil secara sepihak," kata Ketua KPU Boyolali, Kamis 25 Januari 22024.
Baca Juga: Metode Acara Cepat Penyelesaian Sengketa Pemilu 2024, Bawaslu Dapat Limpahkan ke Panwascam
Sedangkan terkait dugaan pelanggaran netralitas PPS Penggung, kepada wartawan Maya Yudayanti menjelaskan, karena yang bersangkutan tidak tahu kalau hal-hal seperti itu berdampak luas bagi masyarakat, terkait statusnya sebagai penyelenggara pemilu.