Kasus Pelanggaran Netralitas, PPK dan PPS Dijatuhi Sanksi KPU Boyolali

- 26 Januari 2024, 06:35 WIB
Ketua KPU Boyolali, Maya Yudayanti
Ketua KPU Boyolali, Maya Yudayanti /Instagram @kpuboyolali/

 Baca Juga: Metode Acara Cepat Penyelesaian Sengketa Pemilu 2024, Bawaslu Dapat Limpahkan ke Panwascam

Sedangkan terkait dugaan pelanggaran netralitas PPS Penggung, kepada wartawan Maya Yudayanti menjelaskan, karena yang bersangkutan tidak tahu kalau hal-hal seperti itu berdampak luas bagi masyarakat, terkait  statusnya sebagai penyelenggara pemilu.

Dikatakan, PPS Penggung mengunggah beberapa foto dengan tokoh-tokoh politik di akun media sosialnya. Dari hasil kajian tersebut KPU memberikan peringatan teguran tertulis pada keduanya, karena tindakan mereka tidak dibenarkan.

Kasus PPK Selo, didapat keterangan yang bersangkutan sudah mengetahui namanya tercantum dalam susunan pengurus PKB, namun tidak segera melaporkan ke KPU.

 Baca Juga: 26.177 Surat Suara Pemilu 204 Rusak: Catat, Rincian Rekap KPU Kota Solo

"Semestinya, hal seperti bisa dicegah jikalau dirinya segera melapor ke KPU. Mungkin yang bersangkutan itu takut mau melaporkan ke KPU,” terang Ketua KPU Boyolali menambahkan.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Bawaslu Boyolali mengirimkan dua surat rekomendasi kepada KPU Boyolali terkait temuan dan hasil dugaan pelanggaran netralitas dua penyelenggara Pemilu 2024.

Kedua penyenelenggara Pemilu 2024 yang diduga terjerat kasus pelanggaran netralitas tersebut, PPK Selo dan PPS Desa Penggung, Kecamatan Boyolali Kota, Kabupaten Boyolali. ***

Halaman:

Editor: Kustawa Esye


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x