Kasus Pelanggaran Netralitas, PPK dan PPS Dijatuhi Sanksi KPU Boyolali

- 26 Januari 2024, 06:35 WIB
Ketua KPU Boyolali, Maya Yudayanti
Ketua KPU Boyolali, Maya Yudayanti /Instagram @kpuboyolali/

 

KARANGANYARNEWS - Dua penyelenggara Pemilu 2024 di Kabupaten Boyilali, Jawa Tengah, tersandung kasus pelanggaran netralitas. Inilah sanksi yang dijatuhkan KPU kepada keduanya. PPK  Selo dan PPS Penggung.

Dua penyelenggara Pemilu 2024 yang tersandung kasus netralitas tadi, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Selo, Kabupaten Boyolali,Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Penggung, Kecamatan Boyolali Kota,  Kabupaten Boyolali.

Diperoleh keterangan, berdasarkan hasil klarifikasi kepada yang bersangkutan, dugaan pelanggaran netralitas kedua penyelenggara pemilu 2024 tadi tidak terbukti.

"Keduanya hanya dijatuhi sansi pembinaan, kami sudah menyampaikan surat peringatan kepada mereka," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Boyolali, Maya Yudayanti.

 Baca Juga: Sukseskan Pemilu 2024 Damai dan Bermartabat, FKUB dan PKUB Komitmen Jaga Keharmonisan Masyarakat

 Disebutkan, kepada PPK Selo atas nama Ahyar dan PPS Desa Penggung atas nama Latiful Ala, KPU Boyolali akan melakukan pembinaan internal agar tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip penyelenggara pemilu 2024.

Terkait hasil klarifikasi KPU terhadap PPK Selo, menurut Maya Yudayanti, Ahyar mengaku tidak mengetahui jikalau namanya masuk dalam daftar pengurus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

 

Tidak Segera Melapor KPU

"Pencantuman nama tersebut dilakukan secara sepihak. Kami juga klarifikasi kepada pimpinan PKB dan mengakui kalau pencantuman nama tersebut  diambil secara sepihak," kata Ketua KPU Boyolali, Kamis 25 Januari 22024.

 Baca Juga: Metode Acara Cepat Penyelesaian Sengketa Pemilu 2024, Bawaslu Dapat Limpahkan ke Panwascam

Sedangkan terkait dugaan pelanggaran netralitas PPS Penggung, kepada wartawan Maya Yudayanti menjelaskan, karena yang bersangkutan tidak tahu kalau hal-hal seperti itu berdampak luas bagi masyarakat, terkait  statusnya sebagai penyelenggara pemilu.

Dikatakan, PPS Penggung mengunggah beberapa foto dengan tokoh-tokoh politik di akun media sosialnya. Dari hasil kajian tersebut KPU memberikan peringatan teguran tertulis pada keduanya, karena tindakan mereka tidak dibenarkan.

Kasus PPK Selo, didapat keterangan yang bersangkutan sudah mengetahui namanya tercantum dalam susunan pengurus PKB, namun tidak segera melaporkan ke KPU.

 Baca Juga: 26.177 Surat Suara Pemilu 204 Rusak: Catat, Rincian Rekap KPU Kota Solo

"Semestinya, hal seperti bisa dicegah jikalau dirinya segera melapor ke KPU. Mungkin yang bersangkutan itu takut mau melaporkan ke KPU,” terang Ketua KPU Boyolali menambahkan.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Bawaslu Boyolali mengirimkan dua surat rekomendasi kepada KPU Boyolali terkait temuan dan hasil dugaan pelanggaran netralitas dua penyelenggara Pemilu 2024.

Kedua penyenelenggara Pemilu 2024 yang diduga terjerat kasus pelanggaran netralitas tersebut, PPK Selo dan PPS Desa Penggung, Kecamatan Boyolali Kota, Kabupaten Boyolali. ***

Editor: Kustawa Esye


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x