Metode Acara Cepat Penyelesaian Sengketa Pemilu 2024, Bawaslu Dapat Limpahkan ke Panwascam

- 25 Januari 2024, 06:05 WIB
Ketua Bawaslu Sukoharjo, Rochmad Basuki: Bawaslu Kabupaten dapat memberikan mandat penyelesaian sengketa antar peserta Pemilu 2024 kepada Panwascam
Ketua Bawaslu Sukoharjo, Rochmad Basuki: Bawaslu Kabupaten dapat memberikan mandat penyelesaian sengketa antar peserta Pemilu 2024 kepada Panwascam /Foto: Instagram @bawaslusukoharjo/

KARANGANYARNEWS - Jalan pintas penyelesaian sengketa Pemilu 2024 antar peserta Pemilu, Bawaslu Kabupaten dapat memberikan mandat atau melimpahkan kewenangannya ke Panwascam.

Demikian disampaikan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukoharjo, Rochmad Basuki. Motode ini, tanpa biaya. Namun karena, rentan menuai gugatan, menurutnya perlu menyamakan persepsi antar pihak.

Terkait metode acara cepat Penyelesaian sengketa pemilu 2024 pada Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Paaaaawascam) ini, Ketua Bawaslu Sukoharjo mengaku telah menggelar koordinasi tata cara penyelesaian sengketa antarpeserta Pemilu 2024 bersama Panwascam, agar dapat menangani kasus sengketa Pemilu.

 Baca Juga: Parpol Wajib Tandatangani Pernyataan Anti Knalpot Brong, Kampanye Terbuka Pemilu 2024 di Wonogiri

"Bawaslu menilai perlu penyamaan persepsi terhadap isu dan potensi sengketa antar peserta Pemilu 2024 yang akan terjadi. Itu pentingnya kami menggelar rapat kooordinasi dengan Panwascam," kata dia.

 

Jeli Potensi Konflik

Panwascam, menurut Rochmat Basuki dapat diberi kewenangan dari Bawaslu Kabupaten, teruntuk mengambil putusan penyelesaian sengketa dengan metode acara cepat tersebut.

Di antaranya dicontohkan, sengketa Pemilu yang disebabkan adanya hak peserta pemilu yang dirugikan secara langsung oleh tindakan peserta Pemilu lainnya.

Halaman:

Editor: Kustawa Esye


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x