Metode Acara Cepat Penyelesaian Sengketa Pemilu 2024, Bawaslu Dapat Limpahkan ke Panwascam

- 25 Januari 2024, 06:05 WIB
Ketua Bawaslu Sukoharjo, Rochmad Basuki: Bawaslu Kabupaten dapat memberikan mandat penyelesaian sengketa antar peserta Pemilu 2024 kepada Panwascam
Ketua Bawaslu Sukoharjo, Rochmad Basuki: Bawaslu Kabupaten dapat memberikan mandat penyelesaian sengketa antar peserta Pemilu 2024 kepada Panwascam /Foto: Instagram @bawaslusukoharjo/

 Baca Juga: Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024 Ganjar Pranowo, Bawaslu: Tak Penuhi Syarat Formil

"Unsurnya jika ada peserta Pemilu yang merasa dirugikan secara langsung oleh peserta Pemilu lainnya," terang Ketua Bawaslu Sukoharjo kepada wartawan yang menemuinya, Rabu 24 Januari 2024.

Dia berharap, setiap anggota Panwascam jeli potensi konflik yang menimbulkan sengketa antar peserta Pemilu 2024 dan mampu meredamnya. Jika terpaksakan menjadi sengketa Panwascam dapat menyelesaikan sesuai aturan perundang-undangan Pemilu.***

Halaman:

Editor: Kustawa Esye


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x