KARANGANYARNEWS-Kantor Bea Cukai Solo bakal mengeluarkan izin dan memberi label legal ciu Bekonang, selain mengarahkan para perajin memproduksi produk- produk turunan dari alkohol.
Seperti alkohol 70%, hand sanitizer, dan produk kesehatan lain yang tidak berbahaya bagi kesehatan.
Hal itu dikatakan Kepala Kantor Bea Cukai Solo Budi Santoso, saat Media Gathering Bea Cukai Surakarta bersama media, Kamis (12/01/2022).
"Intinya, ke depan para perajin ciu mendapatkan izin, tapi bukan produk seperti yang ada saat ini yang hanya disuling sekali, kadarnya hanya 20% dan dikonsumsi sebagai miras. Tapi akan digunakan untuk produk produk lain," kata Budi.
Apa yang dilakukan Bea Cukai Solo tidak hanya akan memberi memberi izin saja, tapi kata Budi, Bea Cukai akan memberi fasilitas untuk peralihan produksi.
Namun menurut Budi, peralihan produksi itu tidak mudah karena produksi ciu Bekonang itu pekerjaan yang sudah turun temurun.
Baca Juga: Bea Cukai Surakarta Keluarkan 200 Tabung Oksigen yang Menginap Di Terminal Kargo
"Yang penting perajin dan karyawan tetap bekerja, hanya kita arahkan ke legal, tidak membahayakan dari segi kesehatan. Dan untuk limbahnya juga akan kita arahkan pengolahannya,” papar Budi.