Baca Juga: Tawur Agung Kesenga di Candi Prambanan Tanpa Prosesi Ogoh-ogoh
Dengan sebutan itu yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai Putra Mahkota, dialah yang akan menjadi penerus tahta atau sebagai Raja Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, kelak kemudian hari jika terjadi suksesi.
Pengukuhan KGPH Purbaya sebagai Putra Mahkota, berbarengan pengangkatan ibundanya (KRAy Pradapaningsing) sebagai Permaisuri, bergelar Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Paku Buwono.
Keduanya dikukuhkan saat berlangsung upacara adat Tingalan Jumenengan (Peringatan Kenaikan Tahta) ke-18 SISKS Paku Buwono XIII di Istana Keraton, Minggu 27 Pebruari 2022.
Baca Juga: Katuranggan; Gairah Asmara Wanita dari Wajah dan Posturnya
"Dalam tradisi Keraton dinasti Mataram Islam, hal-hal yang perlu disampaikan saat memperingati kenaikan tahta adalah regenerasi atau kesinambungan,” terang KGPH Dipokusumo.
Salah satu prosesnya, lanjut adik Paku Buwono XIII yang akrap disapa Gusti Dipo tadi, penganugerahan atau pemberian gelar kepada keturunan, sentana (keluaarga Istana), dan para abdi dalem.
Terkait penobatan Putra Mahkota kepada KGPH Purbaya yang masih berusia muda, KGPH Dipokusumo menjelaskan, dalam sejarah pengangkatan Putra Mahkota yang masih muda pernah juga terjadi pada masa Paku Buwono X.
Baca Juga: Waroeng Jadoel Temanggung, Citarasa Khas Bertabur Eksotiknya Nostalgia
Bahkan, menurutnya Pengageng Parentah Keraton yang akrap disapa Gusti Dipo tadi, Paku Buwono X dinobatkan sebagai Putra Mahkota ketika masih berusia tiga tahun.