KARANGANYARNEWS - Bagaimana hukum fiqih memakai celak dan softlens saat berpuasa Ramadhan, batalkah ibadah wajib puasanya?
Umat muslim, selama menjalani ibadah puasa di bulan Ramadhan dilarang memasukkan suatu benda ke dalam tubuh. Baik melalui lubang mulut, hidung, telinga, maupun lubang kemaluan.
Mengutip penjelasan Syekh Sa’id bin Muhammad Ba’asyin dari Mazhab Syafi’I, dalam Busyral Karim, dijelaskan;
Baca Juga: Mandi Junub Setelah Imsak, Batalkah Puasa Ramadhannya?
“Keempat adalah menahan diri dari masuknya suatu benda ke dalam lubang seperti bagian dalam telingan dan lubang kemaluan dengan syarat masuk melalui lubang terbuka”.
“Di luar dari pengertian ‘melalui lubang terbuka’, masuknya sebuah benda melalui lubang yang tidak terbuka,” (Syekh Sa‘id bin Muhammad Ba‘asyin, Busyral Karim bi Syarhil Muqaddimah Al-Hadhramiyyah,” Beirut, Darul Fikr: 1433-1434 H/2012 M, juz II, halaman 460-461).
Nah, bagaimana dengan hukum memakai softlens dan celak mata saat puasa Ramadan, apakah bisa bikin batal?
Baca Juga: Potong Rambut Kemaluan di Bulan Ramadhan, Batalkah Puasanya?
Sebagaimana dijelaskan dalam situs resminya NU online, terdapat perbedaan pendapat antar ulama mengenai hukum memakai softlens, di siang hari saat yang bersangkutan menjalankan ibadah puasa Ramadhan.