Puasa Ramadhan Pakai Celak dan atau Softlens, Batalkah?

- 12 April 2022, 02:19 WIB
Ilustrasi memakai softlens atau lensa kontak
Ilustrasi memakai softlens atau lensa kontak /Hello Sehat/

KARANGANYARNEWS - Bagaimana hukum fiqih memakai celak dan softlens saat berpuasa Ramadhan, batalkah ibadah wajib puasanya?

Umat muslim, selama menjalani ibadah puasa di bulan Ramadhan dilarang memasukkan suatu benda ke dalam tubuh. Baik melalui lubang mulut, hidung, telinga, maupun lubang kemaluan.

Mengutip penjelasan Syekh Sa’id bin Muhammad Ba’asyin dari Mazhab Syafi’I,  dalam Busyral Karim, dijelaskan;

Baca Juga: Mandi Junub Setelah Imsak, Batalkah Puasa Ramadhannya?

“Keempat adalah menahan diri dari masuknya suatu benda ke dalam lubang seperti bagian dalam telingan dan lubang kemaluan dengan syarat masuk melalui lubang terbuka”.

“Di luar dari pengertian ‘melalui lubang terbuka’, masuknya sebuah benda melalui lubang yang tidak terbuka,” (Syekh Sa‘id bin Muhammad Ba‘asyin, Busyral Karim bi Syarhil Muqaddimah Al-Hadhramiyyah,” Beirut, Darul Fikr: 1433-1434 H/2012 M, juz II, halaman 460-461).

Nah, bagaimana dengan hukum memakai softlens dan celak mata saat puasa Ramadan, apakah bisa bikin batal?

Baca Juga: Potong Rambut Kemaluan di Bulan Ramadhan, Batalkah Puasanya?

Sebagaimana dijelaskan dalam situs resminya NU online, terdapat perbedaan pendapat antar ulama mengenai hukum memakai softlens, di siang hari saat yang bersangkutan menjalankan ibadah puasa Ramadhan.

Namun demikian, dikarenakan sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Mazhab Syafi’i, hukum memakai softlens saat menjalankan puasa Ramadhan tidak membatalkan puasa.

Perihal bercelak mata di siang hari, Mazhab Syafi’i dan Mazhab Hanafi mengatakan; “Orang yang sedang berpuasa boleh bercelak mata. Puasanya tidak batal, baik celak itu terasa di tenggorokan atau tidak terasa”.

Baca Juga: Ngupil Siang Hari di Bulan Ramadhan, Batalkah Puasanya?

Tetapi menurut ulama Syafi’iyah, bercelak saat puasa di siang hari menyalahi keutamaan. Sedangkan Mazhab Maliki dan Mazhab Hanbali menyatakan, puasa seseorang batal karena bercelak siang bila terdapat bahan materialnya terasa di lidah.

Tetapi tindakan itu dimakruh [tanpa membatalkan puasa], bila materialnya tidak terasa di lidah,” (Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki, Ibanatul Ahkam,” Beirut, Darul Fikr: 1996 M/1416 H, cetakan pertama, juz II, halaman 303-304).

Walaupun hukum memakai softlens saat Ramadan tidak membatalkan puasa, dalam situs resmi NU menyarankan, sebaiknya softlens dipakai saat malam hari. Hal ini bertujuan, untuk menghindari khilaful aula atau menyalahi keutamaan.

Baca Juga: Ngaji Jiwa Jawi; Memaknai Falsafah Filosofi Secangkir Kopi

Sumber lainnya, Wikipedia menjelaskan lensa kontak (kadang hanya disebut sebagai "kontak") adalah lensa korektif, kosmetik, atau terapi yang biasanya ditempatkan di kornea mata.

Lensa kontak terbuat dari plastik yang mengandung air. Lensa kontak perlu perawatan yang serius, karena jika kotor akan menyebabkan iritasi pada mata bahkan menimbulkan penyakit serius.

Lensa kontak biasanya mempunyai kegunaan yang sama dengan kacamata konvensional atau kacamata biasa, tetapi lebih ringan dan bentuknya tak tampak saat dipakai.

Baca Juga: Ngaji Jiwa Jawi; Nama Japamantra dan Doa

Banyak lensa kontak diwarnai biru untuk membuat mereka lebih mudah terlihat saat dibersihkan, disimpan atau saat dipakai. Lensa kontak, kadang-kadang secara sengaja dibuat warna lain untuk mengubah penampilan mata pemakainya. ***

Editor: Kustawa Esye


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x