Siang Hari Ramadhan Berhenti Haid, Haruskah Berpuasa?

- 12 April 2022, 03:33 WIB
Ilustrasi perempuan berhenti masa haid di siang hari saat bulan Ramadhan
Ilustrasi perempuan berhenti masa haid di siang hari saat bulan Ramadhan /halodoc.com/

KARANGANYARNEWS - Jikalau haid berhenti di siang hari saat bulan Ramadan, apakah perempuan yang bersangkutan wajib berpuasa?

Berhenti atau berakirnya waktu haid atau menstruasi, mamang sulit diprediksi. Bisa pagi hari, siang hari, sore hari atau pun malam hari. Sebagaimana diketahui, perempuan yang sedang haid dilarang untuk berpuasa maupun salat.

Dikutip dari halodoc.com, menstruasi adalah terjadinya perdarahan pada uterus yang mengalir dari rahim dan keluar melalui vagina. Kondisi ini memang siklus normal pada wanita yang umumnya terjadi setiap bulan.

Baca Juga: Puasa Ramadhan Pakai Celak dan atau Softlens, Batalkah?

Menstruasi dapat disebut juga dengan haid atau terkadang datang bulan. Siklus menstruasi terjadi karena naik turunnya hormon di dalam tubuh wanita.

Durasi siklus menstruasi terjadi rata-rata setiap 28 hari dengan lama sekitar 4 hingga 6 hari. Saat wanita mengalami siklus menstruasi, tubuhnya mengalami perubahan pada kadar hormon.

Kondisi ini mampu memengaruhi banyak hal, termasuk juga fisik dan emosi yang dapat timbul beberapa hari sebelum proses keluar darah dari organ intim terjadi.

Baca Juga: Mandi Junub Setelah Imsak, Batalkah Puasa Ramadhannya?

Gejala yang timbul sebelum menstruasi, disebut juga dengan premenstrual syndrome (PMS). Gejala yang pasti terjadi saat menstruasi adalah pendarahan yang disertai dengan tanda-tanda tambahan yang dapat dirasakan.

Disebutkan diantaranya sakit kepala, jerawat, kembung, nyeri di perut bagian bawah, kelelahan, gatal-gatal pada kulit, perubahan mood, jerawat yang bermunculan, mengidam makanan, keputihan, nyeri payudara, dan diare.

Sumber lainnya yang dikutip dari Bincangsyariah.com menyebutkan, perempuan yang sudah berhenti haid di siang hari dan telah melaksanakan junub atau mandi besar, disunahkan untuk menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa hingga waktu magrib tiba, termasuk makan dan minum.

Baca Juga: Potong Rambut Kemaluan di Bulan Ramadhan, Batalkah Puasanya?

Hal ini dimaksudkan untuk menghargai orang yang berpuasa, sebagaimana penjelasan Zainuddin bin Abdil Aziz al Malibari dalam kitab Fathul Mu’in Bi Syarh Quratil Ain.

“Disunahkan menahan (diri dari hal-hal yang membatalkan puasa) bagi orang sakit yang telah sembuh dan orang yang berpergian yang telah sampai di siang hari untuk berbuka puasa atau bagi wanita haid yang telah suci di siang hari.” 

Meski disunahkan menahan diri dari hal yang membatalkan puasa, perempuan yang masa menstruasinya berakir siang hari tadi tidak dihitung berpuasa pada hari tersebut. ***

Editor: Kustawa Esye


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x