Podcast LGBT Deddy Corbuzier Menuai Kecaman, Inilah Fatwa Muhammadiyah

- 12 Mei 2022, 05:42 WIB
Podcast Deddy Corbuzier bersama pasangan gay, Ragil Mahardika dan Fredik Vollert yang menuai kecaman dan berujung polemik beberapa pihak
Podcast Deddy Corbuzier bersama pasangan gay, Ragil Mahardika dan Fredik Vollert yang menuai kecaman dan berujung polemik beberapa pihak /Instagram@mastercorbuzier/

KARANGANYARNEWS - Podcast Deddy Corbuzier bersama pasangan gay, Ragil Mahardika dan Fredik Vollert menuai kecaman dan polemik berbagai pihak.

Komentar sejumlah tokoh terkemuka,  mengalir kian deras. Inilah fatwa Muhammadiyah terkait yang disebut-sebut mengkampanyekan pelegalan Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) tadi.

Polemik LGBT mengemuka bahkan viral di berbagai lini media sosial lagi, paska penayangan podcast Deddy Corbuzier, menghadirkan bintang tamu Ragil Mahardika dan Fredik Vollert.

Baca Juga: Podcast LGBT Deddy Corbuzer Menuai Kecaman, Ini Penegasan Gus Miftah

Dikutip KaranganyarNews.com Kamis, 12 amei 2022 dari portal islamic-center.or.id, menanggapi podcast yang menuai kecaman beberapa pihak tadi, menguraikan fatwa Muhammadiyah terkait LGBT.

Sebagaimana termaktub dalam buku ‘Tanya Jawab Agama Jilid IV’ yang diterbutka Majelis Tarjih Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, ditegaskan homo seks dan lesbian hukumnya haram.

“Homo dalam Alquran disebut liwaath, sedangkan lesbian dalam kitab fikih disebut sihaaq. Larangan zina dalam syariat Islam, diantaranya tersebut pada QS. Isra’ ayat 32,” tulis portal islamic-center.or.id.

Baca Juga: Luwak’e Mangan Tales; Apes Lur, Bupati Juliyatmono Digugat Ketua RT

Dalam ayat itu, zina dinyatakan perbuatan keji (fakhisyah), demikian pula liwaath (homoseks) sebagaimana dilakukan oleh kaum Nabi Luth juga dikategorikan perbuatan keji (faakhisyah),

Halaman:

Editor: Kustawa Esye


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x