Nikita Mirzani Berteriak Tak Mau Ditahan, Begini Kronologinya

26 Oktober 2022, 14:04 WIB
Maria Ozawa (kanan) saat berfoto bersama Nikita Mirzani dalam sebuah acara /instagram @maria.ozawa_miyabiii/

KARANGANYARNEWS - Artis kontroversial Nikita Mirzani kembali jadi bahan perhatian. Wanita bertato ini berteriak histeris lantaran menolak ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.

Seperti diketahui, Nikita Mirzani yang juga gemar posting foto aduhai ini ditahan atas kasus pencemaran nama baik. Begini kata-kata Nikita Mirzani saat berteriak.

"Kalian jahat semua di sini, kalian nggak punya hati nurani, kalian pikir saya sebagai penjahat," seru Nikita dengan lantang di Kejari Serang, Selasa, 25 Oktober 2022.

Baca Juga: Ini Tampang Rudolf Tobing dari Tersenyum Puas di Lift usai Membunuh Icha hingga saat Ditahan Polisi

Terpisah Kepala Kejaksaan Negeri Kota Serang, Freddy D Simandjuntak juga membenarkan soal penahanan Nikita Mirzani. Dia menyebut pihaknya melakukan prosedur tindak persuasif dan manusiawi.

"Iya tadi menolak, kita persuasif, manusiawi juga, bagaimana pun juga untuk ditahan kan, selama ini kan yang bersangkutan tidak di tahan, penahanan sudah beralih ke kejaksaan, jadi kita lakukan penahanan," ungkap Freddy di kantornya.

Diketahui, Nikita Mirzani akhirnya dibawa menggunakan mobil Avanza sekitar pukul 19.00 WIB, dengan didampingi pihak kepolisian dan pegawai kejaksaan.

Baca Juga: Detik-detik Lengkap Putri Chandrawathi Ditahan

"Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan, karena sudah Tahap 2. Menjadi tahanan kejaksaan untuk 20 hari ke depan di Rutan Serang," tutur Freddy.

Pertimbangan di tahan, kata Freddy, karena alasan obyektif, yaitu Pasal 21 ayat 4 bahwa ancaman pidananya diatas 5 tahun, kemudian alasan subjektif Pasal 21 ayat 1 KUHP.

Sementara itu Kepala Intelejen Kejaksaan Negeri Serang, Rezkinil Jusar, dalam konferensi pers daring menjelaskan, duduk perkara penahanan ini diantaranya perseteruan dengan Dito Mahendra dan Nindy Ayunda yang diwarnai teriakan.

Baca Juga: Sembunyikan Aset Kripto Rp35 Miliar, Adik Indra Kenz Ditahan

Kasus dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE telah memasuki tahap P21 atau sudah lengkap pada 6 Oktober 2022. Karenanya, tim penyidik Polresta serang menindaklanjuti.

“Terhadap P21 tersebut tentunya harus ditindaklanjuti rekan-rekan penyidik dari Polresta Serang untuk penyerahan tersangka dan barang bukti. Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilaksanakan hari ini, 25 Oktober 2022,” kata Rezkinil Jusar seperti terlihat di kanal YouTube KH Infotainment, Selasa, 25 Oktober 2022.

“Semenjak dari siang, baru bisa dilaksanakan penahanannya pukul 7 malam,” sambung Rezkinil.***

Editor: Abednego Afriadi

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler