Dua Pasien Omicron Meninggal, Kemenkes Beri Penjelasan Ini

- 22 Januari 2022, 23:51 WIB
Ilustrasi - Senegal telah mendeteksi kasus pertama varian Covid-19 Omicron dari seorang turis yang mengikuti acara yang dihadiri 300 orang.
Ilustrasi - Senegal telah mendeteksi kasus pertama varian Covid-19 Omicron dari seorang turis yang mengikuti acara yang dihadiri 300 orang. /Pixabay/Geralt.

Aturan Baru

Belum lama ini Kemenkes juga mengeluarkan aturan baru yang ditetapkan pada 17 Januari 2022 untuk penanganan pasien yang terkonfirmasi Omicron di Indonesia.

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron.

Baca Juga: Omicron Kian Merebak Tembus 46 Kasus, Pemerintah Perketat Karantina

''Melalui Surat Edaran ini, penanganan pasien konfirmasi Omicron sesuai dengan penanganan COVID-19, dimana untuk kasus sedang sampai berat dilakukan perawatan di rumah sakit, sementara tanpa gejala hingga ringan, difokuskan untuk Isolasi mandiri dan Isolasi Terpusat,'' terang dr Nardia sebagaimana dilansir KaranganyarNews dari laman resmi Kemenkes.***

Halaman:

Editor: Abednago Afriadi

Sumber: Kemenkes


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah