Aturan Baru
Belum lama ini Kemenkes juga mengeluarkan aturan baru yang ditetapkan pada 17 Januari 2022 untuk penanganan pasien yang terkonfirmasi Omicron di Indonesia.
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron.
Baca Juga: Omicron Kian Merebak Tembus 46 Kasus, Pemerintah Perketat Karantina
''Melalui Surat Edaran ini, penanganan pasien konfirmasi Omicron sesuai dengan penanganan COVID-19, dimana untuk kasus sedang sampai berat dilakukan perawatan di rumah sakit, sementara tanpa gejala hingga ringan, difokuskan untuk Isolasi mandiri dan Isolasi Terpusat,'' terang dr Nardia sebagaimana dilansir KaranganyarNews dari laman resmi Kemenkes.***