Mencairkan Bansos Tunai PPKM, ASN Tetangga Bupati Dijatuhi Sanksi BPK

- 5 Maret 2022, 10:15 WIB
Ilustrasi, seorang perempuan mencairkan bantuan sosial tunai PPKM dari pemerintah puswat
Ilustrasi, seorang perempuan mencairkan bantuan sosial tunai PPKM dari pemerintah puswat /Dok PRMN/

Baca Juga: Tawur Agung Kesenga di Candi Prambanan Tanpa Prosesi Ogoh-ogoh

Sumber lainnya yang dihimpun menyebutkan, apapun alasannya pemberian bantuan sosial tunai kepada ASN tidak dibenarkan. Mewreka seharusnya tidak terdata sebagai penerima, dan tidak mencairkan bantuan sosial tersebut.

Pasal 2 Peraturan Pemerintah No. 39/2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, menjelaskan penyelenggaraan kesejahteraan sosial diprioritaskan kepada mereka yang memiliki kehidupan tidak layak dan memiliki kriteria masalah sosial.

Diantaranya masalah kemiskinan, ketelantaran, kecacatan, keterpencilan, ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku, korban bencana; dan/atau korban tindak kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi.

Baca Juga: KGPH Purbaya Putra Mahkota Keraton Surakarta, Inilah Profil dan Rekam Jejaknya

Bagi ASN yang terdata, disebutkan dalam peraturan tersebut diminta  untuk mengundurkan diri sebagai warga masyarakat penerima bantuan sosial dari pemerintah. ***

Halaman:

Editor: Kustawa Esye


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah