KARANGANYARNEWS – Namanya terdata dalam daftar penerima bantuan sosial tunai PPKM, 4 ASN di Kabupaten Karanganyar diperiksa BPK
Keseluruhan Aparat Sipil Negara (ASN) yang diklarifikasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ini, tercatat sebagai guru. Satu diantaranya dijatuhi sanksi, tiga lainnya terbebas dari jerat peraturan yang berlaku.
Guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dijatuhi sanksi BPK, disebutkan bertetangga dengan Bupati Karanganyar, Drs. H. Juliyatmono, MM. Di Pokoh Baru, Desa Ngijo, Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar.
Baca Juga: Demo Tolak Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, Buruh : Dana Jamsostek Milik Pekerja, Jangan Diselewengkan
Diperoleh keterangan, Pokoh Baru, Desa Ngijo terbagi menjadi dua Rukun Warga (RW). Komplek perumahan ini penghuninya mayoritas PNS yang menjabat di berbagai institusi pemerintah, termasuk diantaranya guru.
Sempat menimbulkan pertanyaan sejumlah pihak, kenapa di perumahan yang disebut-sebut cukup elite, bertetangga dengan Bupati Karanganyar ini masih ada warga penerima bantuan sosial tunai PPKM. Lebih aneh lagi, penerimanya guru yang berstatus PNS.
Kabid Pemberdayaan dan Pembinaan Dinas Sosial Kabupaten Karanganyar, Gunarto membenarkan adanya ASN tetangga bupati yang terdata dan mengambil bantuan sosial tunai PPKM
.Baca Juga: Pengurus Satupena Jateng Ditetapkan, Ini Koordinatornya di Solo Raya
Menurutnya, PNS yang bersangkutan bahkan telah mencairkan tiga kali berturut-turut selama tahun 2021.Rinciannya, setiap bulan Rp 300.000 total bantuan yang telah dicairkan atau diterimanya Rp 900.000.