THR kok Dicicil? Begini Imbauan Menaker untuk Semua Perusahaan di Indonesia menjelang Lebaran

- 24 Maret 2024, 23:13 WIB
THR kok Dicicil? Begini Imbauan Menaker untuk Semua Perusahaan di Indonesia menjelang Lebaran
THR kok Dicicil? Begini Imbauan Menaker untuk Semua Perusahaan di Indonesia menjelang Lebaran /

KARANGANYARNEWS - Pembagian THR (Tunjangan Hati Raya) adalah saat-saat yang ditunggu para karyawan di sebuah perusahaan.

Terlebih saat menjelang Lebaran di mana para buruh membutuhkan THR untuk tambahan beaya pulang kampung bagi bagi fitrah hingga pakaian baru untuk merayakan Idul Fitri.

Nah, terkait THR ini, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan bahwa pembayaran tunjangan hari raya (THR) untuk tahun ini harus dibayar penuh oleh pengusaha dan pemberiannya tidak dapat diberikan secara berjangka atau dicicil.

Baca Juga: Big Ramadan Sale 2024, Shopee Bagi-Bagi THR hingga Rp10 Miliar

Dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Senin, Menaker Ida mengatakan telah mengeluarkan Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan yang diterbitkan pada 15 Maret lalu.

"THR keagamaan ini wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Sekali lagi saya pertegas kembali bahwa THR harus dibayar penuh," ujar Ida.

Dia menjelaskan bahwa sesuai edaran itu, THR diberikan kepada pekerja atau buruh yang sudah bekerja di perusahaan dalam waktu minimal satu bulan atau lebih.

Baca Juga: Menaker Tegaskan Pemberian THR bagi Pekerja Harus Kontan

Pemberian diberikan baik kepada pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu. (PKWTT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) bagi karyawan kontrak.

Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih akan diberikan THR sebesar gaji satu bulan, sedangkan kurang dari periode itu akan diberikan secara proporsional sesuai perhitungan berapa bulan masa kerja dibagi 12 bulan dan dikali besaran gaji satu bulan.

Untuk pekerja harian maka dapat dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Baca Juga: Serangan Fajar! Beredar Foto Amplop Berisi Uang dan Nama Caleg di Rembang

Jika pekerja harian memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, maka gaji satu bulan dihitung berdasarkan dari rata-rata gaji yang diterima setiap bulan selama masa kerja.

Ida mengingatkan bahwa THR tersebut wajib diberikan oleh pengusaha dan terdapat sanksi jika tidak melaksanakannya.

"Saya minta perusahaan agar memberikan perhatian dan saya berharap perusahaan taat kepada ketentuan ini," ujarnya.***

Editor: Abednego Afriadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x