Suntik dan Infus Saat Puasa Ramadhan, Batalkah?

26 Maret 2024, 05:35 WIB
Suntik dan infus, sama-sama memasukkan cairan ke tubuh, apakah membatalkan ibadah fardlu Puasa Ramadha? /freepik/@freepik/

KARANGANYARNEWS - Sama-sama memasukkan cairan ke dalam tubuh, suntik dan infus siang hari di Bulan Suci Ramadhan, apakah membatalkan ibadah fardlu Puasa Ramadhan yang bersangkutan?

Muslim dan Muslimat dalam menjalankan ibadah Puasa Ramadhan, idealnya tubuh dalam kondisi sehat dan prima, agar dapat melakukan ibadah fardlu Bulan Suci Ramadhan sampai selesai.

Dalam syariat fiqih Puasa Ramadhan, disebutkan orang yang sakit keras mendapatkan keringanan untuk membatalkan puasanya dan berkewajiban  mengqadha di kemudian hari.

 Baca Juga: Doa Puasa Ramadhan Hari keenambelas: Mohon Dijauhkan Orang Jahat dan Perlindungan hingga Akherat

Namun demikian, terdapat juga orang sakit dan tetap bersikukuh menjalani Puasa Ramadhan. Karena prosedur atau alasan medis, orang yang bersangkutan menjalani suntik obat atau dipasangi selang infus.

Apakah memasukkan cairan obat ke dalam tubuh, melalui suntik dan infus tersebut membatalkan ibadah fardlu Puasa Ramadhan yang dia lakukan?

 

Dalam Kondisi Darurat

Meskipun sama-sama memasukkan cairan ke dalam tubuh, secara medis terdapat perbedaan antara suntik dan infus. Kebanyakan, suntik memasukkan cairan obat-obatan.

 Baca Juga: Mengapa Umat Islam Wajib Puasa Ramadhan? Begini Penjelasan Gamblang Gus Baha

Sedangkan infus, merupakan metode pemberian (memasukkan) obat atau cairan nutrisi yang berfungsi untuk menggantikan cairan maupun zat makanan ke dalam tubuh melalui pembuluh darah vena.

Perbedaan kandungan zat itu membuat efek penggunaan suntik dan infus menjadi berbeda, setelah diinfus tubuh seseorang cenderung terasa segar dan tidak merasa lapar meski juga tidak kenyang.

Sedangkan, penggunaan injeksi atau suntik adalah murni sebagai obat untuk menyembuhkan penyakit bukan sebagai nutrisi pengganti zat makanan dan minuman.

 Baca Juga: 11 Tips Puasa Ramadhan Tetap Khidmad dan Sehat Hingga Sebulan Penuh

Dilansi KaranganyarNews.com dari islam.nu.or.id, menilik ketetapan fiqih melakukan suntik saat puasa hukumnya diperbolehkan. Dengan catatan, jika dalam kondisi darurat.

Namun demikian, terkait apakah suntik tersebut membatalkan ibadah fardlu Puasa Ramadhan ataukah tidak, disebutkan terdapat tarik ulur atau beda pendapat ulama.

 

Tiga Pendapat Ulama

Pendapat pertama, hukumnya membatalkan Puasa Ramadhan secara mutlak. Karena perkara yang dimasukan ke dalam tubuh, akan sampai ke dalam perut.

 Baca Juga: Keistimewaan Puasa Ramadhan Hari Kelimabelas: Allah mengijabahi seluruh harapan di dunia dan akhirat

Senentara menurut pendapat kedua, dijelaskan dalam islam.nu.or.id hukumnya tidak membatalkan puasa secara mutlak. Alasannya, dikarenakan  sampainya cairan atau zat tersebut ke perut tidak melalui lubang tubuh yang terbuka.

Sedangkan menurut pendapat ketiga yang menjadi pendapat ashah, hukumnya diperinci lebih detaial sebagai berikut:

Jika sesuatu yang dimasukkan ke dalam tubuh itu masuk dalam kategori nutrisi penyuplai makanan (pengganti makanan), atau bukan nutrisi namun masuknya melalui urat nadi atau otot yang terbuka dan mengarah ke dalam perut maka hukumnya dapat membatalkan puasa. Jika bukan demikian, maka hukumnya tidak membatalkan puasa.

 Baca Juga: Doa Puasa Ramadhan Hari kelimabelas:Mohon Ketaatan Khusyuk dan Taubatan Penuh Rendah Diri

Ketiga pendapat ini terangkum dalam kitab At-Taqriratus Sadidah yang ditulis oleh Syekh Hasan bin Ahmad bin Muhammad Al-Kaff:

حُكْمُ الْإِبْرَةِ: تَجُوْزُ لِلضَّرُوْرَةِ، وَلَكِنْ اخْتَلَفُوْا فِي إِبْطَالِهَا لِلصَّوْمِ عَلَى ثَلَاثَةِ أَقْسَامٍ أَقُوْلُ:

 فَفِيْ قَوْلٍ: إِنَّهَا تُبْطِلُ مُطْلَقًا؛ لِأَنَّهَا وَصَلَتْ إِلَى الْجَوْفِ.

وَفِي قَوْلٍ: إِنَّهَا لَا تُبْطِلُ مُطْلَقًا؛ لِأَنَّهَا وَصَلَتْ إِلَى الْجَوْفِ مِنْ غَيْرِ مَنْفَذٍ مَفْتُوْحٍ.

وَقَوْلٌ فِيْهِ تَفْصِيْلٌ وَهُوَ الْأَصَحُّ إِذَا كَانَتْ مَغْذِيَةً فَتُبْطِلُ الصَّوْمَ وَإِذَا كَانَتْ غَيْرَ مَغْذِيَةٍ فَنَنْظُرُ إِذَا كَانَتْ فِيْ الْعُرُوْقِ الْمُجَوَّفَةِ وَهِيَ الْأَوْرَدَةُ فَتُبْطِلُ، وَإِذَا كَانَ فيِ الْعَضَلِ وَهِيَ الْعُرُوْقُ غَيْرِ الْمُجَوَّفَةِ فَلَا تُبْطِلُ

Artinya: “Hukum suntik diperbolehkan karena kondisi darurat, akan tetapi ulama berselisih pendapat dalam membatalkan puasa sebab perkara tersebut dalam tiga pendapat:

 Baca Juga: Potong Rambut Tersembunyi Siang Hari, apakah Membatalkan Puasa Ramadhan?

Suntik membatalkan puasa secara mutlak, sebab dapat sampai ke perut. Tidak membatakan secara mutlak sebab sampainya ke perut tidak memalui jalur lubang yang terbuka.

Sedangkan pendapat yang di dalamnya terdapat perincian. Pendapat ini merupakan ashah. Yakni: Jika hal tersebut (menancapkan jarum) bersifat menguatkan atau memberi asupan, maka dapat membatalkan puasa.

 Sedangkan apabila tidak demikian maka dilihat, (a) jika jarum itu ditancapkan di otot yang terbuka (urat nadi) maka dapat membatalkan, sedangkan (b) jika di otot yang tidak terbuka maka tidak membatalkan.” (Hasan bin Ahmad bin Muhammad Al-Kaff, At-Taqrirat As-Sadidah fil Masail Al-Mufidah [Tarim: Dar Al-Ulum Al-Islamiyyah], halaman 452)

 

Jalur Masuk Tubuh

Kendati demikian, Syekh Muhammad bin Ahmad bin Umar As-Syathiri (wafat 1422 H) dalam kitabnya Syarhul Yaqutun Nafis mengutip pernyataan sebagian ulama, disebutkan penggunaan suntik semacam ini tidak masuk melalui jalur yang semestinya, sehingga perkara tersebut tidak sampai membatalkan puasa:

أَمَّا حُكْمُ اْلإِبْرَةِ قَالُوْا إِنَّ اْلإِبْرَةَ الَّتِي يُحْقَنُ بِهَا اْلمَرِيْضُ تَمُرُّ بِاْلعُرُوْقِ وَتَصِلُ إِلَى اْلجَوْفِ فَتَفْسُدُ اْلصَّوْمَ. لَكِنْ قَالَ بَعْضُ اْلعُلَمَاءِ: كُلُّ مَا يَدْخُلُ إِلَى اْلجِسْمِ مِنْ مَنْفَذٍ غَيْرِ طَبِيْعِيٍّ فَإِنَّهُ لاَ يَبْطُلُ بِهِ اْلصَّوْمُ

Artinya: “Adapun hukum jarum dikatakan bahwa sesungguhnya jarum yang disuntikkan pada orang yang menderita sakit dan melalui otot yang terbuka (urat nadi) serta sampai pada rongga tubuh maka puasanya batal. Akan tetapi, sebagian ulama menyatakan bahwa setiap perkara yang masuk tubuh dari jalur yang tidak normal maka hal tersebut hukumnya tidak membatalkan puasa.” (Muhammad bin Ahmad bin Umar As-Syathiri, Syarhul Yaqutun Nafis fi Mazhabi Ibni Idris [Jeddah: Dar Al-Minhaj], halaman 307).

 Baca Juga: Keistimewaan Puasa Ramadhan Hari Keempatbelas: Pahalanya Seperti Beribadah Kepada Allah Bersama Setiap Nabi

Dari sejumlah penjelasan di atas,  Ustadz A Zaeini Misbaahuddin Asyuari, Alumni Ma’had Aly Lirboyo Kediri menyimpulkan, penggunaan jarum suntik saat menjalankan ibadah puasa hukumnya tidak membatalkan.

"Karena sampainya perkara tersebut tidak melalui jalur normal dari lubang tubuh yang terbuka selama tidak disuntikkan pada bagian otot yang terbuka atau urat nad," terang dia sebagaimana dilansir dari islam.nu.or.id

Sedangkan Praktik infus, disebutkan Ustadz A Zaeini Misbaahuddin Asyuari, hukumnya dapat membatalkan puasa. Sebab, menurutnya bersifat menguatkan atau memberikan asupan nutrisi terhadap tubuh.***

Editor: Kustawa Esye

Tags

Terkini

Terpopuler