Taman Jurug Solo Dibuka Lagi, Pengunjung Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi

15 September 2021, 10:37 WIB
Taman Satwa Taru Jurug (TSTJ) Solo /

KARANGANYARNEWS - Taman Satwa Taru Jurug (TSTJ) telah dibuka kembali mulai Selasa, 14 September 2021, sesuai Surat Edaran Wali Kota Surakarta Nomor 067/2899 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Corona Viruse Disease 2019 di Kota Solo.

Sebelum resmi dibuka kembali, pihak manajemen juga sudah melakukan simulasi penerimaan pengunjung melibatkan pihak terkait sebanyak dua kali, yakni pada Kamis dan Jumat (02-03/09/2021).

Langkah ini dilakukan guna memastikan kesiapan TSTJ dalam menerima pengunjung dan menerapkan protokol kesehatan di masa PPKM Level 3 dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga: Kuliah Ngonthel Bayat-Jogya, Anak Desa Raih Gelar Guru Besar Teknik Mesin

Direktur Utama TSTJ, Bimo Wahyu Widodo, mengatakan TSTJ siap menerima pengunjung di masa PPKM Level 3 setelah tutup tidak menerima pengunjung selama dua bulan lebih.

"Kami sudah melakukan simulasi dan koordinasi dengan pihak terkait, namun dalam pembukaan kali ini ada hal baru yang harus disosialisasikan, yaitu terkait penggunaan aplikasi PeduliLindungi bagi pengunjung. Kami juga sudah mendapatkan Barcode check in dan check out bagi pengunjung,“ ungkapnya dalam siaran pers.

Ketua Gugus Satgas Covid-19 TSTJ, Siti Nuraini, menambahkan ada beberapa syarat bagi pengunjung untuk masuk di kawasan TSTJ.

Pertama, wajib menaati protokol kesehatan. Kedua, menggunakan aplikasi PeduliLindungi dari Kementrian Kesehatan atau menunjukkan kartu vaksin.

"Untuk aplikasi PeduliLindungi kami ada empat titik  scan barcode masuk dan empat titik scan keluar, serta sesuai aturannya hanya warna hijau dan kuning yang diizinkan masuk kawasan TSTJ. Adapun untuk warna merah dan hitam tidak diizinkan masuk TSTJ. Sementara untuk yang menunjukkan kartu vaksin harus disertai KTP/SIM untuk validasi data," terangnya.

Baca Juga: KKB Berulah Lagi, Bakar Sejumlah Fasilitas Pelayanan Publik

Ketiga, batasan usia diizinkan masuk sesuai SE Wali Kota Surakarta adalah 12 tahun ke atas. Keempat, Taman Satwa Taru Jurug juga melayani pembayaran cashless (Info di IG & Web Jurug Solo Zoo).

“Terkait aturan tersebut juga kami terapkan kepada seluruh karyawan, pedagang, dan pihak ketiga di TSTJ. Harapan kami saat di lapangan nanti seluruh pihak sudah tahu mengenai kebijakan yang berlaku dalam pembukaan objek wisata, termasuk persyaratan-persyaratan untuk dapat masuk ke TSTJ,” ungkap Siti Nuraini.

Selain itu, Ketua Gugus Satgas Covid-19 TSTJ juga mengatakan pihaknya telah melakukan simulasi pembukaan destinasi wisata.

Dengan begitu, seluruh pihak diharapkan bisa menyesuaikan diri dengan regulasi yang ada dan dapat menyesuaikan dengan kondisi saat ini.

Sejauh ini pihak manajemen senantiasa melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui media sosial maupun website resmi TSTJ. TIM Gugus Satgas Covid-19 juga akan melakukan evaluasi selama masa pembukaan ini.

Baca Juga: Primbon Jawa: Rabu Wage - Sabtu Wage, ‘Jodoh Pinasti’ Saling Melengkapai

"Sepanjang pelaksanaan PPKM, kami akan terus berupaya untuk mematuhi kebijakan, khususnya terkait sektor pariwisata. Hal itu sebagai bentuk komitmen untuk mendukung upaya pencegahan penyebaran Covid-19," pungkas Siti Nuraini.

Selain melakukan penerapan protokol kesehatan ketat, TSTJ juga menyediakan posko kesehatan bagi pengunjung.

Pihak manajemen juga telah menyiapkan posko informasi yang digunakan membantu pengunjung dalam pengoperasian aplikasi PeduliLindungi. ***

Editor: Andi Penowo

Sumber: Siaran Pers

Tags

Terkini

Terpopuler