Salah Satu Pimpinan Perguruan Tinggi Di Jateng Diduga Lakukan Pelecehan Seksual pada Mahasiswa

25 Januari 2022, 22:10 WIB
Ilustrasi/Pixabay /

KARANGANYARNEWS-Seorang pimpinan salah satu Perguruan Tinggi di Jawa Tengah diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswa. Dan korbanya tidak hanya satu, tapi cukup banyak.

Hal itu terungkap dalam Forum Komunikasi Pimpinan Perguruan Tinggi di Lingkungan LLDIKTI Wilayah VI Jawa Tengah di Solo Baru, Sukoharjo, Selasa (25/1/2022).

Sayang, Direktur Kelembagaan, Ditjen Diktiristek, Kemdikbudristek, Lukman, yang mengungkap kasus pelecehan seksual tersebut tidak bersedia menyebut, Perguruan Tinggi yang dimaksud. Dengan alasan menjaga nama baik Perguruan Tinggi yang bersangkutan.

Baca Juga: Lirik dan Kunci Gitar Lemah Teles Happy Asmara, Lengkap dengan Maknanya

Namun menurut Lukman, kasus dugaan pelecehan seksual pimpinan Perguruan Tinggi ke mahasiswa itu dalam penanganan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek).

"Saya tidak perlu menyebut nama Perguruan Tinggi, yang jelas satu yang kita tangani dan itu besar, korbannya banyak," kata Lukman.

Lebih lanjut Lukman menjelaskan, korban pelecehan seksual adalah mahasiswa-mahasiswa penerima beasiswa bidik misi (sekarang KIP Kuliah). Sehingga seolah-olah ditekan dan diintimidasi.

Baca Juga: 22 Lagu TikTok Viral Hari Ini (Sekarang) 2021-2022 Backsound Video

Menurut dia, kasus itu merupakan pelanggaran Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).

"Yang jelas sudah kita follow up, tanpa menyebut nama korban dan PT. Kasus ini bisa sampai ke ranah pidana. Jika pidana, itu sudah ranahnya pihak berwajib," jelasnya.

Kalau nanti terbukti, lanjut dia, jelas ada saksinya. Jika yang bersangkutan Aparatur Sipil Negara (ASN), ada sanksi disiplin dan bisa pecat.

Baca Juga: Profil dan Foto-foto Paling Aduhai Zehra Gunes, Bidadari Voli dari Turki

Jika itu dari yayasan, akan dikembalikan ke yayasan dan bisa juga diberhentikan. Tapi sanksi utama adalah sanksi pidana. Tapi itu ranahnya diserahkan kepolisian.

"Ini jadi warning bagi PT lainnya. Karena sanksinya akan jelas dan akan masuk ke ranah pidana," jelasnya.

Editor: Langgeng Widodo

Tags

Terkini

Terpopuler