Berapa Biaya Haji 2024 Terbaru Kemenag 2 Orang? Besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 Hijriah/2024 M

11 Januari 2024, 08:05 WIB
Besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 Hijriah/2024 M /dki.kemenag.go.id/

KARANGANYARNEWSKeppres Terbit, Besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 Hijriah/2024 Masehi Telah Diatur. Keputusan Presiden (Keppres) terbaru mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi telah resmi terbit.

Keppres Nomor 6 tahun 2024 yang ditandatangani oleh Presiden pada 9 Januari 2024 tersebut mengatur besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi.

Menurut Keppres ini, besaran Bipih untuk jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) telah diatur secara rinci.

Baca Juga: MUDAH! Cara Perpanjang STNK 5 Tahunan Offline dan Online: Panduan Lengkap dan Praktis Terbaru 2024

Biaya Haji 2024 Terbaru Kemenag

Dikutip dari dki.kemenag.go.id, berikut adalah besaran Bipih untuk beberapa embarkasi di Indonesia:

1. Embarkasi Aceh: Rp49.995.870,00

2. Embarkasi Medan: Rp51.145.139,00

3. Embarkasi Batam: Rp53.833.934,00

4. Embarkasi Padang: Rp51.739.357,00

5. Embarkasi Palembang: Rp53.943.134,00

Baca Juga: LINK Pendaftaran CPNS Kemenkumham 2024 Akan Segera Dibuka: Baca Syarat dan Langkah Daftar

6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi): Rp58.498.334,00

7. Embarkasi Solo: Rp58.562.008,00

8. Embarkasi Surabaya: Rp60.526.334,00

9. Embarkasi Balikpapan: Rp56.510.444,00

10. Embarkasi Banjarmasin: Rp56.471.105,00

11. Embarkasi Makassar: Rp60.245.355,00

12. Embarkasi Lombok: Rp58.630.888,00

13. Embarkasi Kertajati: Rp58.498.334,00

Besaran Bipih ini mencakup biaya penerbangan haji, akomodasi di Makkah, sebagian biaya akomodasi di Madinah, biaya hidup (living cost), dan visa.

Selain itu, Keppres juga mengatur besaran Bipih untuk PHD dan Pembimbing KBIHU, yang mencakup berbagai biaya seperti penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina, serta berbagai pelayanan lainnya.

Tidak hanya itu, Keppres juga menetapkan Besaran BPIH Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi yang bersumber dari Nilai Manfaat.

Baca Juga: Siap-Siap! Cara Daftar CPNS 2024 Sudah Bisa Dilakukan Secara Online Lho...

Besaran BPIH ini digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih, dengan total mencapai Rp8.200.040.638.567,00. Sementara Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji Khusus ditetapkan sebesar Rp14.558.658.000,00.

Dengan adanya regulasi ini, diharapkan semua pihak terkait dapat mempersiapkan diri dengan lebih baik untuk melaksanakan ibadah haji dengan lancar dan teratur.

Semoga semua jemaah haji dapat melaksanakan ibadah dengan khusyuk dan mendapatkan manfaat yang besar dari perjalanan suci ini.***

Editor: Mupus Prasetyo

Tags

Terkini

Terpopuler