Mengapa Perlu Sidang Isbat Awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijjah? Ini Penjelasannya

8 Maret 2024, 13:53 WIB
Mengapa perlu sidang isbat awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijjah, ini penjelasannya. Sidang isbat sudah berlangsung sejak dekade 1950-an. (Ilustrasi: Pixabay/Briam-Cute) /Pixabay/ Briam-Cute/

KARANGANYARNEWS - Mengapa Perlu Sidang Isbat Awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijjah? Ini Penjelasannya. Kementerian Agama (Kemenag) rutin menggelar sidang isbat (penetapan) awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijjah. Hal ini sudah berlangsung sejak dekade 1950-an, sebagian sumber menyebut tahun 1962.

Hasil sidang isbat diumumkan menteri agama dan itu menjadi momen yang ditunggu masyarakat.

Dalam perkembangan selanjutnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan Keputusan Fatwa No 2 Tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadan, Syawal, dan Dzulhijjah.

Baca Juga: Review, Fitur dan Spek HP Oppo Find X7 Ultra, Dibekali Kamera Canggih

Fatwa itu salah satunya memutuskan penetapan awal Ramadan, Syawal, dan Dzulhijjah dilakukan berdasarkan metode rukyah dan hisab oleh Pemerintah RI cq. menteri agama dan berlaku secara nasional.

Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais-Binsyar) Ditjen Bimas Islam, Adib, menjelaskan sidang isbat penting dilakukan karena Indonesia bukan negara agama, bukan juga negara sekuler.

Indonesia tidak bisa menyerahkan urusan agama sepenuhnya kepada orang per orang atau golongan.

Sidang isbat penting dilakukan karena ada banyak organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam di Indonesia yang juga memiliki metode dan standar masing-masing dalam penetapan awal bulan Hijriyah.

Baca Juga: Microsoft Akhiri Dukungan Aplikasi Android di Windows 11 Tahun Depan, Ini Alasannya

Tak jarang pandangan satu dengan lainnya berbeda, seiring adanya perbedaan mazhab serta metode digunakan.

Sidang isbat menjadi forum, wadah, sekaligus mekanisme pengambilan keputusan.

“Sidang isbat dibutuhkan sebagai forum bersama mengambil keputusan. Ini diperlukan sebagai bentuk kehadiran negara dalam memberikan acuan bagi umat Islam untuk mengawali puasa Ramadan dan berlebaran," jelas Adib di Jakarta, Jumat, 8 Maret 2024, dilansir dari laman resmi Kementerian Agama RI, kemenag.go.id.

Dalam prosesnya, sidang isbat menjadi forum musyawarah para ulama, pakar astronomi, ahli ilmu falak dari berbagai ormas Islam, termasuk instansi terkait dalam menentukan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah.

Baca Juga: Daftar 28 Nama Disebut bakal Ramaikan Bursa Wali Kota di Pilkada Solo 2024

Sidang ini dihadiri juga duta besar negara sahabat, ketua Komisi VIII DPR RI, perwakilan Mahkamah Agung, perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI), perwakilan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG).

Sidang isbat dihadiri pula perwakilan Badan Informasi Geospasial (BIG), perwakilan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) perwakilan Bosscha Institut Teknologi Bandung (ITB).

Bukan itu saja, sidang isbat juga menyertakan perwakilan Planetarium Jakarta, pakar falak dari ormas-ormas Islam, anggota Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama, dan pimpinan organisasi kemasyarakatan Islam dan pondok pesantren.

Baca Juga: Pengusaha Rudy Indijarto Disebut bakal Ramaikan Pilkada Solo 2024

“Hasil musyawarah dalam sidang isbat ditetapkan oleh menteri agama agar mendapatkan kekuatan hukum. Jadi bukan pemerintah yang menentukan jatuhnya awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah. Pemerintah hanya menetapkan hasil musyawarah para pihak yang terlibat dalam sidang isbat,” sebut Adib.

Sidang isbat penetapan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijjah, bukan hanya dilakukan Indonesia saja.

Negara-negara Arab juga melakukan isbat setelah mendapatkan laporan rukyat dari lembaga resmi pemerintah atau perseorangan yang sudah terverifikasi dan dinyatakan sah oleh Majlis Hakim Tingginya.

Bedanya, Indonesia menggunakan mekanisme musyawarah dengan seluruh peserta sidang isbat.

Baca Juga: Selvi Ananda, dari Penyiar TV, Mantu Jokowi hingga Melenggang ke Istana

“Inilah yang menjadi nilai lebih bahwa keputusan diambil bersama, nilai-nilai demokrasi sangat tampak dengan kehadiran seluruh ormas yang hadir pada saat sidang isbat,” tegas Adib.

Peran pemerintah dalam proses sidang isbat adalah fasilitator ormas Islam dan para pihak untuk bermusyawarah. Hasil sidang isbat kemudian diterbitkan dalam bentuk Keputusan Menteri Agama agar mempunyai kekuatan hukum yang dapat dipedomani masyarakat.

“Sidang isbat mengingatkan kita semua akan pentingnya menyatukan langkah dalam menjalankan ibadah dan memperkuat hubungan bersama dengan Allah, dengan tetap mengedepankan toleransi dan sikap saling menghormati atas beragam keputusan yang ada,” tandasnya. ***

Editor: Andi Penowo

Sumber: kemenag.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler