Kapan THR PNS 2024 Cair? Simak Jadwal Pencairan dan Besarannya DISINI

25 Maret 2024, 11:35 WIB
Kapan THR PNS 2024 Cair? Simak Jadwal Pencairan dan Besarannya DISINI /Humas Setkab/Oji/

 

KARANGANYARNEWS - Jadwal pencairan dan besaran THR PNS 2024 telah diatur dalam PP 14/2024. Simak informasi lengkapnya di sini!

Bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS), pertanyaan mengenai kapan THR PNS 2024 akan cair mungkin sedang menghantui pikiran.

Pasalnya, Lebaran 2024 akan segera tiba, dan tentu saja para PNS ingin tahu jadwal pencairan THR mereka.

Baca Juga: FULL SENYUM! Tunjangan Hari Raya (THR) 2024 Telah Cair bagi Pensiunan TNI-Polri

Disadur KaranganyarNews.com dari ANTARA, menurut PP 14/2024 telah mengatur secara resmi jadwal pencairan THR PNS 2024. Melalui PP tersebut, diketahui bahwa THR PNS 2024 akan dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri tiba.

Dengan demikian, diprediksi bahwa THR PNS 2024 kemungkinan akan cair paling cepat dimulai sejak tanggal 22 Maret 2024.

Namun, jika ternyata THR belum cair hingga menjelang Hari Raya Idul Fitri, jangan khawatir.

Berdasarkan PP 14/2024 pasal 11 ayat (2), THR yang belum diterima oleh PNS akan dibayarkan setelah tanggal Hari Raya Idul Fitri.

Artinya, PNS masih bisa menunggu hingga waktu sesudah Hari Raya Idul Fitri 2024 untuk menerima THR Lebaran 2024 mereka.

Baca Juga: Jadwal UTBK SNBT 2024 Sudah Rilis: Cek Syarat Pendaftaran dan Cara Daftar Disini

Terkait besaran THR PNS 2024, meskipun tidak disebutkan secara langsung nominalnya, PP 14/2024 pasal 11 ayat (3) telah menetapkan bahwa besaran THR yang diberikan kepada PNS akan mengacu pada besaran komponen penghasilan.

Komponen penghasilan yang dimaksud adalah yang dibayarkan pada bulan Maret Tahun 2024. Dengan demikian, setiap PNS dapat mengetahui besaran THR PNS 2024 sesuai dengan penghasilan yang diterima pada bulan tersebut.

Dalam PP 14/2024 pasal 11 ayat (1), disebutkan bahwa THR PNS 2024 akan dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri tiba.

Hal ini menunjukkan bahwa para PNS dapat mengharapkan pencairan THR mereka mulai sejak tanggal 22 Maret 2024.

Baca Juga: 58 Tahun Pikiran Rakyat, Tetap Tegak Setia Jadi Agen Perubahan Kehidupan

Namun, jika ternyata THR belum cair hingga menjelang Hari Raya Idul Fitri, jangan khawatir karena THR akan tetap dibayarkan setelah tanggal tersebut.

Bagi para PNS bisa tenang menanti pencairan THR Lebaran 2024 mereka sesuai dengan jadwal yang telah diatur dalam PP 14/2024.

Meskipun besaran nominalnya tidak disebutkan secara langsung, PNS tetap dapat mengetahui besaran THR mereka berdasarkan komponen penghasilan yang diterima pada bulan Maret Tahun 2024.

Jadi, tunggu saja dengan sabar dan pastikan untuk menikmati momen Lebaran dengan gembira setelah menerima THR tersebut.***

Editor: Mupus Prasetyo

Tags

Terkini

Terpopuler