KARANGANYARNEWS – Kian seringnya jebakan tikus sawah merenggut nyawa Petani, sebagaimana diberitakan berbagai media mendapat perhatian khusus dan serius Polda Jateng.
Kapolda Jateng melalui Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, menghimbau masyarakat untuk bijak menggunakan ijin pemasangan listrik, khususnya di area persawahan.
"Kasus ini bermula penyalahgunaan ijin pemasangan listrik di area persawahan.Warga mengajukan ijin penyaluran listri untuk pemasangan pompa pengairan sawahnya, tapi disalahgunakan juga untuk memasang kawat listrik jebakan listrik," ungkap Kabid Humas, Jumat 27 Agustus 2021.
Baca Juga: Inilah 20 Kabupaten-Kota di Jateng yang Diperbolehkan Melaksanakan PTM
Ditambahkannya, kasus terakhir menimpa warga yang meninggal akibat jebakan tikus, terjadi di Sragen. Perangkat Desa Tanon, berinisial SP, tersengat aliran listrik, karena akan mematikan jebakan tikus bermuatan listrik di sawah, 24 Agustus lalu.
"Kejadian seperti itu patut disayangkan dan ini sempat kami koordinasikan dengan rekan di PLN," ungkap Kabidhumas.
Hasil koordinasi dengan PLN, tandas Kabidhumas, ijin pemasangan listrik di persawahan harus melewati beberapa tahap.
Baca Juga: Sejak Awal Pandemi Covid-19, 131 Kasus Penyelewengan Bansos Berhasil Diungkap
Antara lain mengurus surat perizinan berusaha berbasis resiko yang dikeluarkan dari Kementrian Investasi /Kepala Badan Penanaman Modal atas rekomendasi dinas di Pemda.