Fix! Mulai 7 Maret Turis Asing Masuk Bali Bebas Karantina, Ini Syaratnya

- 5 Maret 2022, 22:22 WIB
Turis asing di Bali.
Turis asing di Bali. / Instagram @dudutsp

Selain itu, PPLN juga wajib menunjukkan bukti lunas pemesanan hotel minimum empat hari di Bali. Selain

“Jika tes swab positif, PPLN langsung isolasi di hotel. Jika lansia dan punya komorbid dirawat di rumah sakit,” jelas Gubernur Koster.

Baca Juga: Catat! Vaksinasi Booster Ampuh Beri Perlindungan 91% dari Risiko Terburuk Covid-19

Syarat lain, PPLN harus punya asuransi kesehatan yang menjamin Covid-19 sesuai ketentuan dan pencabutan kewajiban adanya sponsor/penjamin untuk permintaan e-Visa Wisata.

Sementra itu, kebijakan tanpa karantina juga disampaikan Menparekraf Sandiaga Uno melaui akun instagramnya. Sandiaga menyebut vaksin lengkap dan booster menjadi syarat turis asing bebas karantina.

Menurut Sandi, kebijakan tersebut merupakan kabar baik bagi pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif. Diharapkan peluang usaha dan lapangan kerja baru akan terbuka.

Baca Juga: Catat! Vaksinasi Booster Ampuh Beri Perlindungan 91% dari Risiko Terburuk Covid-19

“Sah! Sesuai arahan dari Bapak Presiden@jokowi, sudah diputuskan bahwa mulai 7 Maret 2022 Bali akan diujicobakan bebas karantina bagi para pelaku perjalanan luar negeri yang telah vaksin lengkap dan juga booster,” tulis  Sandiaga.

Sandiaga menambahkan dengan kerja sama, hotong-rotong, dan bahu-membahu masyarakat Indonesia bisa mengalahkan pandemi Covid-19 .

“harapannya ini akan membangkitkan kembali ekonomi Indonesia! “ ujar Sandiaga.***

Halaman:

Editor: Ken Maesa Pamenang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah